Tata Pasar Klandasan Balikpapan, Pemkot Bongkar Kios Tak Berizin
- IBUKOTAKINI.COM – Untuk menata Pasar Klandasan Balikpapan, Pemerintah Kota melakukan pembongkaran lapak atau kios Pasar Klandasan. Pembo
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Untuk menata Pasar Klandasan Balikpapan, Pemerintah Kota melakukan pembongkaran lapak atau kios Pasar Klandasan. Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI. Saat proses pembongkaran, petugas menggunakan alat berat ekskavator dan sempat menjadi tontonan warga sekitar, yang menyaksikan proses pembongkaran kios pedagang di belakang pasar Klandasan dekat laut.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli mengatakan, untuk penertiban pembongkaran pagar sudah dilaksanakan pihak ormas dan ahli waris sudah dibongkar secara mandiri.
“Sedangkan hari ini membongkar lapak dan kios yang tidak berizin berjualan di tepi pantai Klandasan karena merupakan fasilitas umum yang bisa dinikmati semua orang,” kata Zulkipli disela pembongkaran pada Rabu, 6 September 2023.
“Tapi lambat laun oleh warga bangun dan akhirnya jadi permanen, dan hari ini kita tertibkan pagar dan bangunan itu,” ujarnya.
Lanjut Zulkipli, setelah dibongkar nantinya fasum ini menjadi area publik bersama. “Kalau pun nanti digunakan untuk mencari nafkah akan dibuat seperti melawai,” tandasnya.
BACA JUGA:
- Sepakati Borneo Economic Community, IKN Bakal Jadi Episentrum Pertumbuhan Wilayah Borneo - ibukotakini.com
- Pastikan Aset Pemerintah, DPRD Balikpapan Pantau TPU KM 15 dan Kebun Raya - ibukotakini.com
- Dorong Kolaborasi Multi Sektor Tingkatkan Kapasitas SDM Berdaya Saing, BIRU Gelar Edu Seminar - ibukotakini.com
“Untuk PKL dikoordinir pihak Dinas Perdagangan dan Kelurahan Klandasan Ulu terkait penempatannya atau direlokasi,” tambahnya.
Di mana pembongkaran ini juga hasil kesepakatan dengan ahli waris meski saat ini proses pengukuran masih berlangsung, yang mana bila fasum ini masih masuk milik Pemkot maka pihak Ahli waris bersedia mengembalikan uang ganti rugi yang berlebih, namun jika dari hasil pengukuran BPN beluk masuk lahan pemkot, maka Pemkot bersedia menambah uang ganti ruginya.
“Kami masih sama-sama menunggu hasilnya, tapi tetap akan dilakukan pembongkaran agar kawasan tersebut kembali tertib,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil ukur tersebut nanti dikomunikasikan mana yang menjadi aset ahli waris, mana yang menjadi aset Pemkot yang harus diamankan bersama. Karena itu bukan tanah asli, sebab hasil reklamasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lahan untuk menampung para PKL agar tetap bisa berjualan.
“Lokasinya di samping kantor kelurahan Klandasan. Memang petak yang disediakan kondisinya belum begitu bagus, tapi akan diperbaiki dulu, baru pedagang masuk,” kata Haemusri.
Anggaran untuk perbaikan lokasinya di samping kelurahan. Lanjut Haemusri, akan diajukan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 ini yang totalnya mencapai Rp 400 juta.
“Itu untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di kawasan Pasar Klandasan. Apabila memang dilakukan pembongkaran, kita bisa merekomendasikan 37 PKL agar bisa masuk ke kawasan yang kita siapkan,” imbuhnya. (Oki)