Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan Perketat Mobilitas
- IBUKOTAKINI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan d
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382/Diskominfo Tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan tanggal 18 Juni 2021.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengungkapkan langkan ini diambil sebagai upaya mendisiplinkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes. Beberapa kebijakan yang diambil di pengetatan mobilitas seperti orang yang datang wajib melampirkan rapid antigen.
“Pemerintah kota juga tidak menerima tamu dari luar untuk saat ini,” ucap Wali Kota Rahmad Masud dalam rilis covid, Jumat siang (18/6/2021).
Selain itu, satgas juga melakukan pendisiplinan prokes di masyarakat, pendisiplinan prokes di lingkungan perusahaan. “Untuk kegiatan usaha seperti rumah makan, café, restoran pelayanan ditempat maksimal pukul 22.00 wita setelah itu hanya menerima pesanan,” terang Wali Kota.
Bagi pelanggaran, pelaku usaha akan ditutup sementara selama 3 hari setelah itu ditutup jika melakukan pelanggaran tiga kali.
Sedangkan acara sosial budaya kemasyarakatan termasuk pernikahan hanya diizinkan 25 persen tamu dari kapasitas tempat di hotel. “Untuk resepsi di rumah tadinya 200 orang hanya diizinkan 100 orang,” tambah Kabid Penegakan Disiplin Satgas Covid Kota Zulkifli.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan berencana melakukan tes antigen secara acak. Terutama di lokasi dimana adanya kerumunan masyarakat. Kebijakan ini merupakan hal baru yang akan dilakukan satgas covid Balikpapan.
“Yang sering terjadi kerumunan terutama di kafe-kafe nanti kita akan blok tidak boleh bergerak yang ada disitu diminta tidak kemana mana dan akan kita lakukan tes antigen secara acak,” ujarnya.
Sedangkan waktunya saat ini masih dijadwalkan oleh Satgas Kota, minimal Senin (21/6) sudah bisa dilaksanakan, termasuk untuk THM masih dibahas terkait jam operasionalnya yang selama ini masih 4 jam dan diminta tutup pukul 03.00 wita, maka pada PPKM selanjutnya ada usulan agar jam operasionalnya hanya sampai pukul 24.00 wita atau 01.00 wita.
“Kalau di Perda dan Perwali kita memfasilitasi sampai pukul 03.00 wita, tapi dalam masa pandemi covid-19 ada usulan bagaimana kalau dibatasi waktu operasionalnya,” tutup Zulkifli.