Tekan Kasus Penyebaran Kasus Covid-19, Kaltim Perketat Arus Kunjungan
Tekan Kasus Penyebaran Kasus Covid-19, Kaltim Perketat Arus Kunjungan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Guna menekan angka penularan Covid-19 yang cukup tinggi, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kaltim, yang ditandatangani pada 23 Desember 2020.
Surat edaran ini, salah satunya mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masuk Kaltim untuk menunjukkan surat keterangan non reaktif uji rapid test antigen/antibodi dan hasil negatif uji swab berbasis PCR (salah satunya saja) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim terus meningkat. Berdasarkan rilis dari Satgas Covid-19 per Kamis 24 Desember 2020 total terkonfirmasi 25.283 kasus atau bertambah 372 kasus. Hal ini menyebabkan angka kasus per 100 ribu penduduk terus meningkat, sebesar 678.9 kasus dari sebelumnya 657.6 kasus pada Rabu, 23 Desember 2020.
Untuk perjalanan darat antar kabupaten/kota, itu bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. "Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di beberapa kabupaten/kota," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, pada Kamis (24/12/2020).
Melalui surat edaran ini diharapkan bisa menekan jumlah terkonfirmasi dengan memperketat arus kedatangan atau kunjungan ke Kaltim
Andi Muhammad Ishak menyampaikan angka kesembuhan ikut menurun seiring tingginya tingkat penularan, yakni 83,8 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi. Dimana, jumlah pasien sembuh bertambah 212 kasus, total 21.162 kasus. Sementara angka kematian berada pada 2,8 persen dari jumlah terkonfirmasi, total 699 kasus (bertambah 6 kasus). Sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat 3.402 kasus.
Diminta masyarakat jangan lengah dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, terutama pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tetap patuhi dan taati anjuran pemerintah dengan 3M.