Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan  elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI.
Tekno

TékenAja! dan AFPI Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

  •  IBUKOTAKINI.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda t
Tekno
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan  elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI. Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.

Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan  guna menghadirkan ekosistem yang aman, TékenAja! membangun gateway server untuk AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya, sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), diakui oleh pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Alwin Jabarti K selaku CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).

Baca juga:

Alwin juga menjelaskan bahwa “Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol), akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan, semua ini bisa dihindari," jelas Alwin.

Dengan e-KYC TékenAja!, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to peer (P2P) lending dengan nasabah.

"Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur,” tandas Alwin.

TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya.

Baca juga:

Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi  e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di platform P2P lending. API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya.

Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman. Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Baca juga:

Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya. Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.

Melalui grup deal yang dinaungi AFPI ini, biaya tanda tangan elektronik yang dibebankan menjadi lebih terjangkau sebab harga yang ditawarkan oleh TekenAja! cukup kompetitif. Hal ini memungkinkan para anggota AFPI untuk melakukan cost savings yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu layanan.

Baca juga:

“Dengan demikian, setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik dan menggunakan e-Meterai akan memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas,” ujar Adrian.

Tanda tangan elektronik yang sudah terintegrasi apabila diterapkan memang memberikan banyak dampak yang positif bagi seluruh ekosistem jasa keuangan di Indonesia. Acara ini juga turut dihadiri oleh pihak Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), yang diwakilkan oleh Dickie Widjaja selaku Wakil Sekretaris Jenderal I, Dewan Pengurus Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menyatakan bahwa, “Aspek keamanan dalam kegiatan 
usaha P2P lending merupakan aspek penting yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip Governance, Risk and Compliance (GRC) dalam industri fintech secara keseluruhan," katanya.

Oleh karena itu peningkatan aspek keamanan dalam model bisnis P2P lending yang turut didorong oleh 
regulasi dapat turut menghindari usaha pembobolan fraud yang banyak dilakukan oleh  sindikat kejahatan dan telah merugikan masyarakat pengguna serta penyelenggara P2P lending sendiri.

Baca juga:

"AFTECH mendukung berbagai inisiatif yang dilakukan guna mengedepankan penerapan prinsip GRC dan perlindungan konsumen dalam industri fintech,” ucap Dicke.

Menurut Dickie, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dalam industri fintech yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Untuk diketahui, tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan digital. Mengutip situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Adapun tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keasilan identitias pengirim suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital juga bisa disebut sebagai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ###