logo
Teken CA, Percepat Pelaksanaan Program
Kabar Ibu Kota

Teken CA, Percepat Pelaksanaan Program

  • Teken CA, Percepat Pelaksanaan Program

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk mendukung percepatan pelaksanaan program yang dilakukan anak usaha baru PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga setelah berakhirnya kontrak selama 50 tahun oleh perusahaan Amerika, PT Vico tertanggal 7 Agustus 2018.

Hal ini juga, mendukung Permen ESDM Nomor 37/2016 terkait penawaran PI 10 persen. Maka, pada Rabu 10 Februari 2021, BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) melakukan penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) bersama PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Penandatanganan dilakukan Plt Dirut PT MMP Kaltim Prof Zein Heflin Frinces dengan Pjs General Manager Budi Srisantoso, di Kantor Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rabu (10/2/2021).

"Berdasarkan informasi Plt Dirut PT MMP, penandatanganan dilakukan dengan tujuan sebagai langkah cepat bagi PT PHSS untuk melaksanakan mandat dari Permen ESDM Nomor 37/2016," kata Karo Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin yang juga Jubir Pemprov Kaltim, Selasa (16/2/2021).

Menurut Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, ditandatanganinya CA bersama PT PHSS akan mendukung kedua pihak menjalankan program masing-masing.

Melalui penandatanganan ini juga memudahkan PT PHSS mengelola kegiatan Migas di Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga Kalimantan Timur dan memberikan Partisipasi Interest (PI) 10 persen dari Benua Etam.

"Hal ini sangat Pemprov Kaltim perlukan. Apalagi Kaltim sangat membutuhkan banyak dukungan untuk pembangunan dan pengembangan seluruh daerah di Benua Etam," jelasnya.

Plt Dirut PT MMP Zein Heflin Frinces mengatakan mengenai PI 10 persen berdasarkan PP Nomor 35/2004 Pasal 34 menjelaskan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah begitu juga berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan PI juga wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Penandatanganan disaksikan Analis Kegiatan Eksplorasi Ditjen Migas Kementerian ESDM Rohadi.