Teken PP Baru, Jika Merugi, Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab
- IBUKOTAKINI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 te
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam beleid PP yang baru diteken tersebut tertulis bahwa para direksi BUMN wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi jika BUMN sampai merugi.
Adapun Peraturan tersebut tertuang pada pasal 27 ayat 2 PP No. 23/2022.
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis beleid tersebut seperti dikutip TrenAsia.com Media Berjejaring Ibukotakini.com, Senin, 13 juni 2022.
- Ekspose RKPD, OPD Diminta Pertajam Perencanaan Pembangunan - ibukotakini.com
- Sinergi Bidang Hukum, Pemkot MoU dengan Kejari Balikpapan - ibukotakini.com
- Kejuaraan Pencak Silat Ditutup, IPSI Sabet Juara Umum - ibukotakini.com
Adapun isi pasal 27 ayat 1 PP No.23/2022 disebutkan bahwa Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam PP itu, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 22 ayat 1 beleid tersebut.