
Telkom Indonesia (TLKM) Siapkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham
- Aksi Ini Mencakup American Depositary Receipt (ADR) yang Melantai Bursa Amerika
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Raksasa telekomunikasi pelat merah, PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) atau TLKM, resmi mengumumkan rencana aksi korporasi besar berupa pembelian kembali saham (buyback).
Perseroan telah mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) untuk menyerap saham di pasar domestik maupun internasional.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 1 Mei 2026, manajemen Telkom menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
Rencana buyback ini akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 8 Juni 2026.
Jika disetujui, periode pelaksanaan pembelian kembali saham akan berlangsung selama satu tahun, mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Aksi ini tidak hanya menyasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi juga mencakup American Depositary Receipt (ADR) yang melantai di New York Stock Exchange (NYSE).
Manajemen menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal sepenuhnya dari optimalisasi kas internal, bukan dari pinjaman maupun dana hasil Penawaran Umum.
Meskipun akan ada penurunan pada sisi aset dan ekuitas sekitar Rp 1 triliun, hal ini justru memberikan dampak positif pada indikator profitabilitas.
Berdasarkan proforma laporan keuangan per September 2025, laba per saham atau Earnings per Share (EPS) TLKM diperkirakan mengalami kenaikan dari $159.33$ menjadi $159.82$ setelah aksi korporasi tersebut tuntas.
"Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, mengingat modal kerja dan arus kas kami sangat mencukupi," tulis manajemen Telkom dalam dokumen resmi yang diteken AVP Shareholder Relation PT Telkom Indonesia Tbk, Limiati Purnomo.
Untuk menjaga likuiditas pasar, Telkom berkomitmen bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari total modal ditempatkan. Selain itu, porsi saham publik (free float) dipastikan tetap berada di atas level 15%.
Sesuai aturan POJK 29/2023, seluruh anggota direksi, komisaris, hingga pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham TLKM pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback oleh perseroan. ***
