Tempat Ibadah Boleh Digunakan untuk Bicara Politik, Tapi...
- IBUKOTAKINI.COM - Mahfud Md mengatakan tempat ibadah boleh digunakan untuk menyampaikan politik inspiratif.
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Md mengatakan tempat ibadah boleh digunakan untuk menyampaikan politik inspiratif. Namun ia menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk bicara politik praktis.
Pernyataan Mahfud disampaikan dalam pertemuannya dengan para tokoh lintas agama di Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al Banjari, asuhan KH Muhammad Jailani Mawardi, Selasa, 20 Juni 2023. Pertemuan itu merupakan forum diskusi yang membahas peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mendukung sukses Pemilu tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan itu tokoh agama dan tokoh ormas dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
“Senyampang bertemu dengan tokoh-tokoh agama, saya mengingatkan kembali bahwa masjid, gereja, sekolah, tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk bicara politik praktis, untuk kampanye politik,” kata Mahfud dalam pernyataan yang dirilis melalui akun sosial media pribadinya.
“Meski begitu, lembaga seperti itu boleh bahkan bagus bila digunakan untuk menyampaikan politik inspiratif, politik kebangsaan, misalnya soal keadilan, kesetaraan, keteladanan, memerangi kemiskinan, melawan korupsi, dan lain-lain,” imbuh Mahfud.
BACA JUGA:
- Menkopolhukam Mahfud Md Dijadwalkan Hadiri Dialog Publik di Balikpapan - ibukotakini.com
- Bawaslu Balikpapan Lakukan Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran ASN - ibukotakini.com
Dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Menkopolhukam menghadiri dua kegiatan. Pertama pertemuan forum sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu antara kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
Pertemuan itu mengambil tema "Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Kalimantan". Menurut Mahfud, pertemuan itu dilaksanakan di Kalimantan Timur berdasarkan analisis tingginya indeks kerawanan Pemilu di daerah ini.
“Kita memilih Kaltim karena memiliki indeks kerawanan Pemilu yang tinggi. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Mahfud Md.
Melalui kegiatan diskusi ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara Pemilu serta penegak hukum, bahwa Pemilu dari waktu ke waktu harus semakin baik.
BACA JUGA:
- Putusan Penundaan Pemilu Sensasi Berlebihan PN Jakpus - ibukotakini.com
- KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha - ibukotakini.com
Oleh sebab itu, penegakan hukum dalam pelanggaran Pemilu seperti politik uang, pemalsual dokumen dan lainnya yang jumlahnya ada dalam 66 Pasal bisa ditegakkan.
Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Artinya kita harus terus maju, dan belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan,” pungkasnya. ***