Temuan Minyakita Kurang Takaran, Polisi Telusuri Produsen
Balikpapan

Temuan Minyakita Kurang Takaran, Polisi Telusuri Produsen

  • Temuan ini berawal dari inspeksi Satgas Pangan di salah satu pasar di Balikpapan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Ditemukan Minyakita di Kalimantan Timur, tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Minyakita beredar luas di pasaran Kaltim diduga volume tak sesuai dengan yang tertera.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan temuan ini berawal dari inspeksi Satgas Pangan di salah satu pasar di Balikpapan.

“Labelnya tertulis 1.000 mililiter, tapi setelah dicek, isinya tidak sesuai. Ada yang hanya 950 mililiter, 965 mililiter, sampai sekitar 975 mililiter,” jelasnya, pada Rabu 15 April 2026.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan uji petik bersama tim metrologi.

Hasilnya, lima sampel yang diperiksa seluruhnya tidak memenuhi standar. Selisih kekurangannya bahkan mencapai hingga 50 mililiter per kemasan.

Lantas polisi melakukan penyelidikan, dimana penyelidikan awal mengarah ke Samarinda sembagai suplayer. Namun tak ditemukan bukti.

Penyelidikan pun lantas berkembang mengarah ke ke produsen, yakni PT JASM yang berbasis di Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA:

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutai Timur Terseret Kasus Korupsi RPU - ibukotakini.com 

Polisi menduga pengurangan volume terjadi saat proses pengemasan di pabrik.

Benar saja, disitulah terjadinya aksi penyunatan tersebut. Langas, direktur operasional perusahaan berinisial MHF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia diduga mengetahui praktik tersebut dan tetap membiarkannya berlangsung.

"Padahal, dalam aturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), batas toleransi kekurangan volume untuk kemasan 1 liter sangat terbatas yakni 15 mili," paparnya.

Selisih yang ditemukan di lapangan pun dinilai sudah jauh melampaui ambang yang diizinkan.

Secara rinci, hasil pengujian menunjukkan isi kemasan berkisar antara 950 hingga 975 mililiter. Artinya, ada kekurangan sekitar 25 sampai 50 mililiter di tiap kemasan.

BACA JUGA:

Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM, 12 Tersangka - ibukotakini.com

Selama dua bulan peredaran itu, tercatat sebanyak 10.224 kemasan Minyakita telah masuk ke pasar Kaltim. Seluruhnya disebut sudah habis terjual sebelum kasus ini terungkap.

Polisi memastikan, praktik ini terjadi di tingkat produsen melalui mesin pengemasan, bukan di tingkat pedagang.

Perusahaan tersebut jauh haru rupanya sudah pernah mendapat teguran dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas kasus serupa. 

"Namun, pelanggaran kembali terulang,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa kemasan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai, mesin pengemas, hingga dokumen perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. ***