Temukan Minyakita Diatas HET di Pasar Pandansari, Pedagang Akan Dibina
- IBUKOTAKINI.COM - Momentum Hari Raya Idul Fitri menjadi kesempatan bagi para pedagang menaikkan harga produk yang dijual. Permasalahan se
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Momentum Hari Raya Idul Fitri menjadi kesempatan bagi para pedagang menaikkan harga produk yang dijual.
Permasalahan seperti ini juga ditemukan oleh Satgas Pangan Polda Kaltim yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag), Haemusri Umar serta Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Perum Bulog Kaltimtara, Andi Muhammad Fahri Amran ketika mengunjungi Pasar Pandansari.
Harga produk Minyakita menjadi satu-satunya temuan yang pada pelaksanaannya di lapangan tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menanggapi temuan itu, Haemusri mengatakan, akan melakukan pembinaan kepada pedagang yang menaikkan harga produk Minyakita tersebut.
"Nanti kita akan dilakukan pembinaan kepada pedagang yang menaikkan harga diatas HET," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Ia menyebut, memang sebagian pedagang pasti ada yang memanfaatkan momentum Lebaran ini untuk mencari keuntungan. Namun, hal ini tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/satgas-pangan-polda-kaltim-sidak-ketersediaan-dan-stabilitas-harga-bahan-kebutuhan-pokok
- https://ibukotakini.com/read/manfaatkan-sidak-pedagang-sempat-keluhkan-kondisi-penjualan-pasar-pandansari-balikpapan
- https://ibukotakini.com/read/sidak-ketersediaan-pangan-pemkot-balikpapan-pastikan-stok-tersedia
"Biasanya ini perilaku pedagang yang mencari keuntungan. Padahal, tidak mesti harus begitu," tuturnya.
"Karena, ketetapan pemerintah sudah menetapkan HET sebesar Rp 14 ribu, itu yang harus dilaksanakan oleh pedagang," lanjutnya.
Pasalnya, lanjut dia, permintaan produk minyak goreng menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah memang cukup tinggi. Sehingga, dengan menaikkan harga, pedagang akan meraup keuntungan yang juga tidak sedikit dari penjualan yang banyak.
"Karena, biasanya konsumennya ada dan momentum Lebaran, jadi dia (pedagang) naikkan harga segitu. Tidak ada sanksi pidana, hanya pembinaan," tuturnya.
Ketua Satgas Pangan yang juga merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa Putra menambahkan, perilaku pedagang seperti itu hanya dilakukan beberapa orang, tidak secara merata oleh semua pedagang.
"Tapi, memang tidak semua. Tadi ada di kios satunya lagi yang menjual sesuai dengan HET kok," singkatnya. ###