Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi mengatakan Capaian IKD Balikpapan Masih 19,34%, Disdukcapil Pacu Sinergi RT dan Kelurahan
Balikpapan

Temukan NIK Ganda? Disdukcapil Balikpapan Minta Warga Segera Lapor

  • Pelaporan yang cepat akan membantu mempercepat proses perbaikan data sehingga identitas kependudukan
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, atau identitas yang terindikasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, langkah tersebut penting agar petugas dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti penyelesaian data kependudukan yang bermasalah. 

Terjadinya NIK ganda tetap memungkinkan terjadi meski sistem administrasi kependudukan terus diperkuat. 

Karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi biometrik untuk memastikan identitas yang bersangkutan. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/perluas-akses-air-bersih-pemkot-balikpapan-gandeng-mitra

"Bisa saja terjadi. Jika memang itu ada, kita bisa lakukan penghapusan. Ketika kita lakukan biometrik, misalnya dia terlapis dengan NIK orang lain yang terpakai, itu bisa kita lakukan penghapusan," terangnya di Balai Kota Balikpapan, Kamis (6/8/2026). 

Menurut Tirta, masyarakat tidak perlu bingung apabila menemukan indikasi tersebut. Cukup datang atau melaporkan permasalahan tersebut kepada Disdukcapil. 

Setelah itu, petugas akan melakukan pencocokan data melalui biometrik untuk mengetahui apakah benar terjadi tumpang tindih data kependudukan. 

"Iya, artinya mereka bisa melaporkan. Kemudian kita lakukan biometriknya. Kalau memang terlapis dengan NIK orang lain, itu yang kita lakukan," katanya. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/harga-mulai-stabil-inflasi-balikpapan-melandai-jadi-0-25-persen

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya data biometrik yang terlapis atau kesalahan data, Disdukcapil Kota Balikpapan akan segera mengajukan permohonan penghapusan biometrik kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Pengajuan mesti dilakukan karena kewenangan penghapusan data biometrik berada di pemerintah pusat. 

"Penghapusan biometriknya kita ajukan ke pusat, ke Ditjen Dukcapil," jelasnya. 

Tirta menambahkan, proses penanganan tidak memerlukan waktu yang lama. Begitu hasil verifikasi diperoleh, Disdukcapil akan segera menyampaikan surat kepada Ditjen Dukcapil agar proses penghapusan biometrik dapat segera diproses. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/jam-operasional-truk-di-balikpapan-masih-berlaku-ini-ruas-yang-dibatasi

"Begitu kita ketahui, maka kita langsung menyurat ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan penghapusan biometrik tersebut. Atau mungkin juga terjadi kesalahan," ujarnya. 

Ia berharap masyarakat tidak mengabaikan apabila menemukan ketidaksesuaian data kependudukan. 

"Pelaporan yang cepat akan membantu mempercepat proses perbaikan data sehingga identitas kependudukan tetap akurat dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi pemerintahan tanpa kendala," pungkasnya. ***