Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan, Muhaimin
Kabar Ibu Kota

Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Data Jumlah ASN dan PPPK

  • IBUKOTAKINI.COM – Seiring akan dihapuskannya tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah untuk mendata jumlah Apar
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Seiring dihapusnya tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah untuk mendata jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga bantuan (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. 

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan, Muhaimin menjelaskan yang dilakukan adalah untuk mendatanya yang selanjutkan akan dilihat dari data yang ada. 

“Dari data itu kami akan mengusulkan tenaga PPPK di Kementerian. Ini juga tidak mudah, karena kalau kita mengusulkan banyak PPPK ujung-ujungnya dari APBD juga,” ungkapnya usai dilantik Pj Sekda Kota Balikpapan, Senin 6 Juni 2022.

Langkah selanjutnya, Wali Kota Balikpapan juga menjadi bagian dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Rencananya, permasalahan ini akan disampaikan ke Apeksi.

“Melalui APEKSI akan mencoba menyampaikan persoalan ini ke Presiden dan Kementerian PANRB supaya tidak menjadi keresahan,” terang Muhaimin. 

Adapun jumlah PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini tercatat sebanyak 6000 an. 

Terkait hal itu, baru-baru ini Pemerintah telah resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin enam huruf b dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan, dan mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar bisa merekrut tenaga lain seperti pengemudi, satuan pengaman dan tenaga kebersihan.

Oleh karena itu, berikut syarat tenaga kerja honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

1. Tenaga guru

2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan

4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.