Puluhan tenaga kesehatan di Balikpapan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Halaman Balai Kota Balikpapan, Senin, 8 Mei 2022. Puluhan tenaga kesehatan ini dari berbagai organisasi di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker, Ikatan Bidan, Ikatan Perawat dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia di Balikpapan.
Kabar Ibu Kota

Tenaga Kesehatan di Balikpapan Gelar Aksi Damai Menolak RUU Kesehatan 

  • IBUKOTAKINI.COM - Puluhan tenaga kesehatan di Balikpapan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Halaman Bal
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Puluhan tenaga kesehatan di Balikpapan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di Halaman Balai Kota Balikpapan, Senin, 8 Mei 2022. Puluhan tenaga kesehatan ini dari berbagai organisasi di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker, Ikatan Bidan, Ikatan Perawat dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia di Balikpapan.

Tenaga kesehatan datang menemui Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud agar aspirasi yang dibawa ini dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat. 

Aksi damai ini menuntut beberapa poin agar RUU Omnibus Law dihapus atau dicabut. 

Ketua IDI Balikpapan Natsir Akir mengungkapkan apabila RUU ini disahkan maka akan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:

"Aksi damai dengan memasang pita hitam sebagai bentuk keprihatinan yang dibarengi dengan membagikan vitamin dan pasta gigi," sebutnya.

Adapun alasan dari aksi damai ini adalah karena dalam RUU dokter asing boleh berpraktek di Indonesia dengan syarat-syarat. Di mana syaratnya hanya lima tahun berpraktek di luar negeri bisa praktek di Indonesia. 

"Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, kalau misalnya dokter asing masuk apakah cocok dengan budaya Indonesia," tandasnya. Kemudian soal fasilitas apakah terjangkau masyarakat.

Kemudian terkait surat tanda registrasi (STR) yang berlaku lima tahun bagi tenaga kesehatan yang harus diperbarui. 

"Dokter itu ada STR yang harus diperbarui lima tahun sekali. Kegunaan STR ini sebagai kontrol tenaga kesehatan bagi yang memiliki. Kini dalam RUU menjadi kewenangan departemen kesehatan di mana sebelumnya ada adalah Ikatan profesi. Sehingga ini akan tidak tahu kontrolnya bagaimana," ujarnya Natsir. 

Selain itu, yang menjadi kekhawatiran tenaga kesehatan adalah dalam RUU bahwa pasien atau keluarga pasien dapat menuntut tenaga kesehatan. 

"Sementara dalam RUU disebutkan dokter ini akan mengobati pasiennya sampai sembuh. Ada banyak penyakit yang belum ada kesembuhannya," tambahnya. ###