Pemerintah membuka tender pembangunan rumah menteri di kawasan inti IKN. Ferry Cahyanti/ibukotakini.com
Kabar Ibu Kota

Tender Rumah Menteri di IKN Mulai Dibuka, Peluang Bagi Industri Properti

  •  Pemerintah mulai membuka tender untuk pembangunan rumah jabatan menteri di Ibu Kota Nusantara. Dikutip dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPS
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah mulai membuka tender untuk pembangunan rumah jabatan menteri di Ibu Kota Nusantara. Dikutip dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Senin (8/8/2022), proyek itu diberi nama Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di KIPP IKN dengan nomor tender 80760064.

KIPP adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Tender tersebut berada pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur Kementerian PUPR.

"Nilai pagu paket Rp 509.105.656.000 (Rp 509 miliar). Nilai HPS Paket Rp 509.105.656.000 (Rp 509 miliar)," tulis situs LPSE. Tak ada penjelasan berapa unit rumah yang akan dibangun. Lokasi proyek disebut berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Merujuk tahapan tender yang sudah dibuka, pengumuman pemenang akan dimulai dari 3November 2002 dengan masa sanggah pada 4 November 2022.

Baca juga:

Sementara penunjukan penyedia barang/ jasa ditetapkan pada 9 November 2022 dengan penandatanganan kontrak 11 November 2022.

Beberapa persyaratan yang dicantumkan antara lain memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar (Kecil/Menengah/Besar), serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan a. SBU jasa konstruksi terintegrasi Subklasifikasi Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI505) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (GT001) KBLI 2020; atau b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan.

Di mana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu:

  1. SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002) KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001) KBLI 2020;
  2. SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi Jasa Arsitektur Jasa Desain Arsitektural (AR102) KBLI 2017 atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) KBLI 2020 (sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan).

Sampai hari ini sebanyak 115 peserta telah melakukan pendaftaran. Sesuai data yang tertera pada situs LPSE Kementerian PUPR. ###