
Terapkan Kebijakan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi
- Per 1 Februari 2025, pembelian gas bersubsidi ini hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Per 1 Februari 2025, pembelian gas bersubsidi ini hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan demikian, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.
Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga jual LPG 3 kg tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menjamin volume isi yang lebih akurat.
"Jika warga membeli gas LPG di pangkalan resmi tentunya mendapat harga lebih murah. Kemudian, volume isi lebih pasti. Sehingga, isi dan harga LPG 3 kilo tidak ada masalah dan isu lagi," ujar Edi Mangun.
BACA JUGA:
Penerapan Kebijakan Baru LPG 3 Kg Dinilai Belum Jelas - ibukotakini.com
Edi Mangun menambahkan bahwa pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi dan tidak berada di bawah pengawasan Pertamina. Karena pengecer tidak memiliki kontrak resmi dengan pangkalan atau agen, maka Pertamina mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi.
Untuk membantu masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Centre 135. ***