Satpol PP Balikpapan Lakukan Monitoring Perda Ketertiban Umum
Balikpapan

Terapkan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Monitoring Lokasi

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan rutin dengan melakukan monitoring atau penertiban terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan rutin dengan melakukan monitoring atau penertiban terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Perdana tersebut sebagai acuan melaksanakan pengawasan.

"Kegiatan kita ada dua yaitu kegiatan yustisi dan non yustisi," jelas Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, pada Jumat, 01 November 2024.

Yosep menerangkan, kegiatan ini merupakan kegiatan yustisi, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan juga dibantu TNI maupun Polri untuk pengamanan di lokasi. Termasuk, Dinas Perhubungan, Kelurahan dan Kecamatan. 

"Sasaran kita seluruh pelanggaran Perda termasuk bbm botolan, PKL yang berjualan di daerah yang tidak diperbolehkan. Kalau Algaka kita tertibkan setelah kampanye," katanya.

BACA JUGA:

Jika ditemukan adanya pelanggaran Perda tersebut, maka akan dikenakan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November 2024.

Yosep mengatakan ini merupakan kegiatan rutin, Satpol PP untuk melakukan pengawasan penegakan Perda sebagai kewenangan Satpol PP. 

"Kedepan kita juga masih melakukan yustisi untuk penertiban. Kita melakukan monitoring ke wilayah tertentu yang menjadi sasaran kita utamanya melanggar Perda," ujarnya.

Berbeda dengan operasi non yustisi, yang merupakan kegiatan rutin yang setiap hari dengan melakukan monitoring wilayah.

"Kegiatan ini dilakukan per kecamatan," terang Yosep.

Dari Perda yang dimaksud, pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan diantaranya setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.

Melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum, tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan. ***