Posko Lebaran PLN UIW Kaltimra sudah siap melayani pemudik di Kaltim dan Kaltara. Ada tempat istirahat dan charging gratis. Gubernur Kaltim menerbitkan edaran penanganan sampah selama musim mudik 2023.
Kabar Ibu Kota

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Kaltim Antisipasi Sampah Selama Lebaran

  • IBUKOTAKINI.COM – Surat Edaran Gubernur Kaltim Isran Noor ditujukan kepada seluruh kepala Daerah Tingkat II atau bupati dan wali kota.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan sampah selama perayaan Idulfitri 1444 Hijriah. Surat Edaran Gubernur Kaltim dengan Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 ditujukan kepada seluruh kepala Daerah Tingkat II atau bupati dan wali kota.  

Gubernur Isran Noor dalam SE tersebut menjelaskan, dasar diterbitkan SE adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelas Gubernur Isran Noor dalam kutipan SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2023.

Sehubungan hal itu, para kepala daerah diminta melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA, maka perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.

“Mulai, mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran,” tulis SE tersebut sebagaiman dilansir Biro Adpimrpov, Kamis, 20 April 2023.

BACA JUGA:

Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat pada lokasi seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandar udara di wilayahnya. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

Selain itu, menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat seperti pompa bensin, rumah makan dan rest area. Serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Kepala DLH Kaltim, Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat. 

BACA JUGA:

“Kepala daerah juga diminta menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.” 

Pemerintahmengajak pemudik menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idulfitri tahun 2023. ###