Pemkot Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Tiga Hari Belajar Tatap Muka, Sisanya Daring

  • Tiga Hari Belajar Tatap Muka, Sisanya Daring

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Proses belajar mengajar dengan tatap muka siswa sekolah akan dimulai pada Januari 2021 mendatang. Proses belajar dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penerapan pelaksanaan belajar di sekolah akan menerapkan protokol kesehatan yang diikuti oleh siswa atau murid maupun guru. Pola pembelajaran akan berlangsung tiga hari tatap muka dan tiga hari daring. Kegiatan ini tidak dilakukan secara penuh namun hanya 50 persen saja yang hadir di sekolah.

"Kemudian untuk tingkat PAUD dan SD kelas 1 dan 2 belajar tatap muka hanya selama dua jam. Kemudian SD kelas setelahnya 3 jam. PAUD dan SD tidak ada jam istirahat, kantin tidak dibuka, silakan bawa makanan dari rumah," terang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 saat menghadiri Konferensi Kota PGRI di Hotel Gran Senyiur, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, kata Rizal, untuk tingkat SMP dan SMA waktu pembelajaran di sekolah lima jam. Untuk masing-masing kelas atau rombongan belajar diisi maksimal 50 persen.

"Yang biasa diisi per rombel 36, maka diperkenankan 18 siswa per kelas. Supaya jaraknya tetap longgar," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, para orang tua juga boleh memilih apabila keberatan anaknya belajar tatap muka di sekolah karena merasa kurang aman. "Boleh memilih daring jika masih khawatir anaknya terpapar," lanjut Rizal Effendi.

Di tempat yang sama, Ketua PGRI Balikpapan Mukiran meminta agar sarana dan fasilitas pendukung protokol kesehatan dapat dipersiapkan sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan kesehatan dan keselamatan bagi guru dalam hal ini sebagai garda terdepan dan sangat berisiko. Kami usulkan agar dapat dilakukan rapid test sebelum pembelajaran dimulai," ujarnya.

Kebijakan belajar tatap muka di sekolah mendapat lampu hijau setelah adanya SKB empat menteri yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.