Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh Bisa Dipesan, Simak Syaratnya!
- IBUKOTAKINI.COM - Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 Idulfitri 1444 H atau 12 - 21 April 2023 sudah da
Kabar Ibu Kota
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 Idulfitri 1444 H atau 12 - 21 April 2023 sudah dapat dipesan mulai hari ini, Selasa, 7 Maret 2023. Tiket kereta api untuk mudik Lebaran ini bisa dibeli melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan, khusus lebaran tahun ini, tiket kereta bisa dibeli mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45) atau pada 26 Februari 2023. Adapun tiket tersebut untuk keberangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, sampai dengan saat ini, untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yakni tanggal 12 - 21 April, terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526. Dari jumlah tersebut, sekitar 155.000 tiket diantaranya telah terjual.
“Jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan,” kata Eva, dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Maret 2023.
Dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 hingga H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April. Sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90% per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya.
BACA JUGA:
- Resmi Terbitkan Kepmen, Menteri ESDM Harapkan Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran - ibukotakini.com
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Kisaran 5,3 Persen - ibukotakini.com
Adapun aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini yaitu:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan###