Tindaklanjuti Sidak Kerusakan Jalan Sanga Sanga-Dondang, DPRD Kaltim Lakukan RDP (Foto: Humas DPRD Kaltim)
Advertorial

Tindaklanjuti Sidak Kerusakan Jalan Sanga Sanga-Dondang, DPRD Kaltim Lakukan RDP

  • IBUKOTAKINI.COM – Menindaklanjti hasil kunjungan lapangan atau sidak Komisi III DPRD Kaltim terkait kerusakan ruas jalan Sanga Sanga
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Menindaklanjti hasil kunjungan lapangan atau sidak Komisi III DPRD Kaltim terkait kerusakan ruas jalan Sanga Sanga – Dondang beberapa waktu lalu maka Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan CV. Prima Mandiri.

Rapat yang digelar diruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (12/6) tersebut turut serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Memimpin rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya H Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Amiruddin, dan Saefuddin Zuhri.

Dikatakan Veridiana, pihak CV. Prima Mandiri telah mengakui tidak melakukan komunikasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melakukan perbaikan jalan yang longsor. 

“Itu sudah diakui perusahaan, memang tidak dilakukan. Mereka mengatakan siap salah,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada proses yang saat ini sedang berjalan.

BACA JUGA:

“Sesuai fungsi kita sebagai pengawasan karena perjanjian sampai bulan Febuari 2024. Pada akhirnya pengerasan jalan kembali seperti semula. Selama proses ini kita pantau terus dan evaluasi. Kita juga akan mengkomunikasikan ke Kementrian ESDM dan meminta mereka pro aktif melakukan pengawasan. Apalagi dalam perjanjian mereka dengan pemerintah akan mengembalikan jalan seperti semula,” ujarnya.

Menurutnya, dari pertemuan tersebut, ada celah kesalahan oleh pihak perusahaan yang mulai terungkap. Namun Komisi III, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi.

“Dari beberapa penyampaian memang ada celah kesalahan yang dilakukan perusahaan, tapi kita serahkan pada pihak berwenang yang melakukan investigasi. Kita tidak mau terlalu dini karena belum melihat evaluasi apakah sesuai dengan perencanaan awal dengan hasil akhir di lapangan, karena mereka melakukan reklamasi dan penambangan sekaligus di titik yang sama,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda mengatakan, untuk sementara akses di lokasi longsor kembali menggunakan jalan alternatif yaitu jalan yang dibangun pihak perusahaan, sambil menunggu perbaikan dari pihak CV. Prima Mandiri.

“Untuk sementara pakai jalan yang sebelahnya dulu yakni jalan yang dibangun oleh pihak perusahaan, nanti kalau jalan yang rusak sekarang sudah sempurna ya baru dikembalikan lagi,” jelasnya.

Selanjutnya Manager Humas CV. Prima Mandiri, Zarkasi menjelaskan, sejak tahun 2013 pihaknya sudah mengantongi izin operasional, namun kegiatan baru berjalan tahun 2014.

Saat alat operasional untuk menambang sudah di lokasi, kondisi jalan memang sudah turun sekitar satu meter. Saat itu, masyarakat meminta untuk dilakukan perbaikan.

“Kita lakukan perbaikan jalan. Informasi dari Muspika, sejak 2011 memang sudah ada penurunan jalan. Makanya kita simpulkan bidangnya labil, jadi turun terus. Tahun 2016 kami melakukan penambangan dengan jarak lubang jauh dan jalan turun lagi. Asumsi kami harus dicari tahu apa penyebab turunnya jalan. Hasilnya ada bidang gelincir di sana,” bebernya.

Zarkasi menyebut, jika nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesalahan oleh pihak perusahaan, maka CV. Prima Mandiri siap bertanggung jawab.

“Pada intinya kami selalu kooperatif, kalau memang ada temuan investigasi, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Dari hasil RDP, ada beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan rapat, diantaranya Komisi III meminta perjanjian pengajuan perbaikan jalan umum provinsi sepanjang 948 m dari CV. Prima Mandiri, kemudian Komisi III meminta agar pihak CV. Prima Mandiri memelihara jalan alternatif sementara memperbaiki jalan utama sesuai dengan perjanjian dengan PUPR-PERA Kaltim dan kerusakan yang diakibatkan oleh ketidakstabilan konstruksi badan jalan akan menjadi tanggung jawab CV. Prima Mandiri. (Adv)