Tingkatkan Kapasitas Analisis Gender, DP3AP2KB PPU Latih SDM
Penajam

Tingkatkan Kapasitas Analisis Gender, DP3AP2KB PPU Latih SDM

  • PUG merupakan strategi yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 yang mengamanatkan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan PUG pada setiap tahapan proses pembangunan.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Focal Point SKPD Se-Kabupaten PPU di Hotel Ika Petung, Senin (27/5/2024).

Acara dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, mewakili Pj. Bupati PPU. Dalam sambutannya, Sodikin menyampaikan apresiasi kepada DP3AP2KB atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Sodikin mengatakan bahwa PPRG merupakan salah satu dari tujuh (7) prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG) yang bertujuan untuk mewujudkan implementasi PUG melalui program dan kegiatan semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

PUG merupakan strategi yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 yang mengamanatkan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan PUG pada setiap tahapan proses pembangunan.

“Peserta pelatihan diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sehingga mendapatkan ilmu dan pengetahuan secara maksimal untuk kemajuan kabupaten Penajam paser Utara,” katanya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Heri Handayani, mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama dua hari diikuti 82 peserta pelatihan dari SDM perencanaan di masing-masing OPD termasuk 4 kecamatan.

Adapun dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara NO 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

“Melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan Aparatur Perencana khususnya Focal Point dalam analisis gender, mampu melakukan praktek analisis gender dan mengintegrasikan isu gender ke dalam perencanaan dan penganggaran responsive gender (PPRG),” tambahnya. (Adv/Diskominfo PPU*)