Tingkatkan Literasi, Parlindungan Dukung Penghapusan Pajak Buku
- IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut baik adanya penghapusan pajak buku."Kita sangat dukung
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut baik adanya penghapusan pajak buku. "Kita sangat dukung hal seperti itu, karena ini salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk warga, sehingga bisa membeli sumber bacaan yang murah tanpa ada beban pajak," jelas Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan kepada ibukotakini.com, Jumat 29 September 2023.
Parlindungan berharap dengan adanya penghapusan pajak minat baca anak-anak maupun orang tua semakin meningkat.
"Jadi tidak hanya di media sosial atau gadget, baca hanya judul. Tidak mengikuti alur cerita tau-tau bikin kesimpulan," terangnya.
Semisal dulu, kalau membaca kisah contohnya kisah siti nurbaya itu bisa larut dalam kisahnya, sehingga bisa mengetahui karakter dalam kisah itu.
"Bagaimana karakter siti nurbaya, bagaimana karakter samsul bahri. Kita paham karena kita membaca setiap lembarnya. Kalau sekarang anak-anak baca pembukaan sama akhirnya kemudian dia simpulkan," jelasnya.
BACA JUGA:
- Ekspor Perhiasan Meningkat, Indonesia Masuk Peringkat 17 Pengekspor Dunia - ibukotakini.com
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response - ibukotakini.com
- Ada Haul Akbar Tuan Habib Tunggang Parangan Penyebar Islam Pertama, Catat Tanggal dan Tempatnya! - ibukotakini.com
Untuk itu dengan adanya Bazar Buku Internasional “Big Bad Wolf Books” (BBW) berlangsung di BSCC Dome pada tanggal 29 September- 8 Oktober 2023 dapat meningkatkan gemar membaca, karena saat ini minat baca anak-anak sangat minim.
Perlu diketahui, buku adalah barang kena pajak yang dikenai obyek pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen. Penerbit buku yang berstatus pengusaha kena pajak wajib memungut pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen atas buku yang dijual ke toko buku. Bagi buku pelajaran umum, buku pelajaran agama dan kitab suci dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Penerbit dan pencetakan apabila berstatus pengusaha kena pajak, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen atas penjualan hasil produksinya atau penyerahan jasa cetaknya.
Selain itu, atas keuntungan atau laba selama setahun atas kegiatannya telah dikenakan pajak penghasilan. (Ken)