Direktur Perdata Ditjen AHHU, Santun Maspari Siregar bersama Kepala Kanwil Kaltim, Sofyan menunjukkan layanan konsultasi dalam Bimtek, di Swissbel Balikpapan, Kamis (8/9/2022)
Kabar Ibu Kota

Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia, Kemenkumham Gelar Bimtek

  • IBUKOTAKINI.COM – Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan Jamin
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM menggelar Bimbingan Teknis kepada puluhan perusahaan pembiayaan di wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. 

Bimbingan Teknis berlangsung di Swissbel Hotel Balikpapan diselenggarakan Kantor Wilayah Kaltim, pada Kamis, 8 September 2022. Bimtek dibuka oleh Direktur Perdata Ditjen AHHU, Santun Maspari Siregar. Dalam Bimtek, Kemenkumham wilayah Kaltim juga menyediakan layanan konsultasi dari legalisasi, notaris dan lainnya.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Kaltim, Sofyan, menjelaskan bahwa bimtek ini dapat menyamakan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stake holder terkait dan para aparat penegak hukum untuk terwujudnya kepastian hkum di bidang jaminan fidusia.

“Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, diperlukannya bimbingan teknis kepada masyarakat dan/atau pelaku usaha dalam rangka meningkatkan pemanfaatan layanan pencarian dan/atau unduh data Jaminan Fidusia guna keperluan transaksi pembiayaan.

Baca juga:

“Ini juga meminimalisir terjadinya penjaminan ulang atau pembebanan hak terhadap objek jaminan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga terpenuhinya asas keterbukaan informasi publik (publisitas), serta sekaligus dengan pemberian layanan konsultasi di bidang keperdataan yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” terangnya ketika memberikan sambutan. 

Dalam kesempatan itu, Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum umum (AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, dengan bimtek jaminan fidusia ini bagaimana melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait putusan MK nomor 8 tahun 2019, yang subtansinya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban.

Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia, Kemenkumham Gelar Bimtek, di Swissbel Balikpapan, Kamis (8/9/2022)

“Di mana fidusia bagian dari aktivitas ekonomi harus tetap ada, tetapi cara-cara ketika ada wanprestasi dalam perjanjian harus memenuhi aspek hukum dan prosedur hukum yang nyaman,” ungkap Santun Maspari, ketika membuka Bimbingan Teknis yang ketiga di Indonesia. Sebelumnya telah dilakukan bimtek di Medan dan Makassar.

Menurut Santun,  sebelum adanya judisial riview kriteria wanprestasi terkesan sepihak oleh debitur. Seperti leasing mobil sekali belum bayar cicilan ditafsirkan wanprestasi, juga harus dipertimbangan kepentingan kreditur.

“Harus ada sikap sukarela dipihak debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dan ini agak susah kalau dari perspektif kreditur, tapi kalau dari sisi kreditur ketika objek jaminan diambil sedang dikendarai ditengah jalan dan dipaksa disita,” tandasnya.

“Ini yang tidak wajar, tapi harus diperhatikan juga aspek hak asasi manusianya, sehingga harus diperbaiki kedepan sekaligus poin penting bagaimana masing masing pihak punya kesadaran.”  

Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia, Kemenkumham Gelar Bimtek, pada Kamis (8/9/2022)

Apalagi keputusan MK yang melakukan eksekusi idealnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur tapi kalau tidak terpenuhi harus menglengkapi syarat wanprestasi harus diserahkan sukarela, kalau ini tidak dipenuhi pihak debitur akan meminta penetapan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi.

“Tidak bisa diambil begitu saja bila tidak layak atau manusiawi, debt collektor berfungsi selama cara menagihnya benar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk membaca lebih teliti sebelum melakukan tanda tangan. 

“Harapannya masyarakat jangan asal tanda tangan dan kewajiban notaris harus dibacakan sehingga para pihak dari awal sudah sama-sama tahu,” pungkasnya. 

Adapun narasumber sosialisasi adalah Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Ibrahim Palino, Perwakilan Polda Kaltim, Kombes Pol Antonios Agus Rahmanto, dan Ketua Bidang Hubungan Pemerintah II Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Ristiawan Suherman.  ###