<p>Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). / Fin.co.id</p>
Kabar Ibu Kota

TKA Asing Disinggung Dalam Rakor Peningkatan SDM Kaltim

  •   IBUKOTAKINI.COM -  Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengingatkan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan sumbe
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM -  Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) disinggung dalam rapat koordinasi peningkatan sumber daya manusia (SDM) Pemprov Kaltim. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengingatkan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan sumber daya manusia. 

Sub Koordinator Alih Keahlian dan Alih Teknologi Bidang Jasa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Muhammad Nasrul Aji menjelaskan penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 tahun 2021. 

Beleid itu mengatur tentang Kewajiban dan Larangan bagi pemberi kerja TKA. "Penggunaan TKA memiliki dasar hukum yang jelas" ungkapnya.

Sementara Gubernur Isran Noor mengharapkan sektor ketenagakerjaan mampu bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan bidang keternagakerjaan dan ketransmigrasian. 

"Lebih penting lagi rakor ini untuk meningkatkan SDM di Kaltim yang tangguh dan mempunyai keahlian/kompeten di bidang yang diinginkan," kata gubernur di depan peserta Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se-Kalimantan Timur Tahun 2022.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto mengungkapkan Disnakertrans harus terus menyiapkan putra putri terbaik Kaltim yang memiliki kompetensi/keahlian tertentu sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar Kaltim.

"Kami memperbanyak pelatihan khususnya melalui UPTD BLKI Prov Kaltim yaitu UPTD Balikpapan dan Bontang kami menciptakan peluang bersaing dalam dunia kerja baik di perusahaan maupun di wiraswasta," ujarnya.

Rakor diikuti dinas yang menangani Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Kabupaten/Kota se Kaltim dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sementara berkaitan dengan transmigrasi, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sigit Mustofa Nurdin.  

Sigit menjelaskan, pengembangan kawasan transmigrasi diatur dalam Perpres No 50 tahun 2018. "Di Kaltim ada dua kawasan transmigrasi yaitu Kabupaten Kutim di antaranya ada kawasan Maloy Kaliorang dan Kerang, Kabupaten Paser di Kawasan Muara Komam dan Satu Kawasan Satuan Pemukiman (SP) Bina Kabupaten Paser di kawasan Kaladen," jelas Sigit dalam pernyataan yang dilansir Pemrpov Kaltim.