Toba Pulp Lestari
Tren

Toba Pulp Lestari Klarifikasi Dugaan Transfer Pricing Rp2 Triliun

  • INRU Menyatakan Patuh Hukum
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp2 triliun yang dikaitkan dengan perseroan.

Direktur/Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan perseroan masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut.

"Perseroan saat ini sedang melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut," kata Anwar Lawden dalam surat tanggapan INRU kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 19 Agustus 2026.

Anwar mengatakan, INRU akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi.

BACA JUGA:

Ketua Umum PAEI Sebut DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Kepercayaan Investor - ibukotakini.com

Klarifikasi tersebut disampaikan INRU sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI melalui surat Nomor S-10798/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

INRU Belum Temukan Dampak Material

BEI juga meminta penjelasan mengenai dampak dugaan perkara tersebut terhadap kewajiban perpajakan dan kelangsungan usaha INRU.

Anwar Lawden menyatakan, berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga 19 Agustus 2026, perseroan belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut.

"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi oleh Perseroan sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan dimaksud," ujar Anwar dalam surat tersebut.

BACA JUGA:

DSI Diprediksi Amankan US$44 Miliar dari Penertiban Ekspor Komoditas - ibukotakini.com

Anwar juga menyatakan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Ada Konfirmasi Keterlibatan Direksi

Terkait kemungkinan adanya Direksi, Komisaris, karyawan, atau pihak terkait perseroan yang terlibat dalam perkara hukum tersebut, INRU menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi.

"Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal dimaksud," kata Anwar.

Perseroan menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi.

INRU Hormati Proses Kejaksaan Agung

Mengenai langkah hukum terhadap dugaan korupsi transfer pricing tersebut, INRU menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Perseroan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai dengan perkembangan proses tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anwar.

BACA JUGA:

Pemerintah Mulai Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu - ibukotakini.com

Namun, hingga 19 Agustus 2026, INRU mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.

"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara dimaksud diperiksa," kata Anwar.

INRU Tegaskan Kepatuhan Pajak

Dalam tanggapannya kepada BEI, INRU juga menegaskan komitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anwar.

INRU juga menyatakan belum mengidentifikasi informasi atau fakta material lain terkait persoalan tersebut yang belum disampaikan kepada publik dan wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***