
Tok! Kementerian Ketenegakerjaan Putuskan UMP 2020 Naik 8,51%
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan penaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51%, yang dihitung berdasarkan dari laju inflasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan nasional sebesar 5,12%.
Bisnis
JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan penaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51%, yang dihitung berdasarkan dari laju inflasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan nasional sebesar 5,12%.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan penaikan upah tersebut melalui surat bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Dalam surat tertanggal 15 Oktober tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan tersebut kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis (17/10).
Nantinya, dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. “Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” tulisnya dalam butir kedua surat tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.