Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan toko modern buka sesuai ketentuan demi melindungi pedagang tradisional. (Foto: ilustrasi toko modern)
Bisnis

Toko Modern di Balikpapan Dilarang Buka 24 Jam

  • IBUKOTAKINI.COM - Pengaturan jam buka dan tutup toko-toko modern diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan demi melindungi pasar-pasar tradisional dan warung-warung rakyat.
Bisnis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Para pelaku usaha pemilik swalayan di Kota Balikpapan diminta memperhatikan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pengaturan jam buka dan tutup toko-toko modern diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan demi melindungi pasar-pasar tradisional dan warung-warung rakyat. 

Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan, Arzaedi Rachman di depan para pelaku usaha dan pemilik toko modern yang mengikuti sosialisasi perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, Senin, 26 Juni 2023. 

“Para pemilik toko modern harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk misalnya soal jam buka dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Harus diikuti. Itu tujuannya memberikan kesempatan kepada pasar rakyat supaya hidup. Warga bisa belanja di warung-warung warga,” kata Arzaedi. 

Sejalan dengan aturan itu, pemerintah juga mulai melakukan revitalisasi pasar-pasar tradisional, supaya tetap menarik pembeli. “Karena percuma kalau toko modern sudah diatur jam buka, sementara warga enggan belanja di pasar tradisional karena kondisi pasar tradisional yang kurang menarik. Makanya saya apresiasi Dinas Perdagangan yang akan merevitalisasi pasar tahun ini,” imbuhnya. 

BACA JUGA:

Menurut Arzaedi, pemerintah daerah telah melarang toko modern beroperasi selama 24 jam, kecuali yang berada di tempat-tempat tertentu. “Toko modern tidak boleh buka 24 jam kecuali di tempat tertentu seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit. Itu sudah ada aturannya,” jelas dia.

Berkaitan dengan perlindungan konsumen, Arzaedi menyebut pentingnya data indeks keberdayaan konsumen. Menurutnya, survei terkait keberdayaan konsumen perlu dilakukan untuk menyusun strategi dalam melindungi konsumen. 

“Karena dengan survei itu kita bisa mengetahui titik (aturan) mana yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Berapa persen kepuasan konsumen. Sehingga dari situ kita bisa membuat strategi perlindungan konsumen,” imbuh Arzaedi. ***