logo
Ilustrasi Tikocrypto
Ekbis

Tokocrypto Sesuaikan Biaya Transaksi, Terapkan PPN 12% Sesuai PMK 131/2024

  • Transaksi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025 tetap menggunakan struktur pajak lama.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Platform perdagangan aset kripto Tokocrypto resmi mengumumkan penyesuaian biaya transaksi seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. 

Penyesuaian ini mencakup penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada setiap transaksi, efektif mulai 3 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, Tokocrypto menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru sekaligus meningkatkan transparansi dan kenyamanan bagi para pengguna.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan kami tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi,” tulis Tokocrypto dalam pengumumannya.

Tokocrypto juga menginformasikan bahwa untuk transaksi yang terjadi pada 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diberlakukan, pengguna tidak akan dibebankan selisih pajak. 

BACA JUGA: 

Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir, BEI Gagal Capai Target Perusahan IPO

Langkah ini diambil untuk memberikan waktu adaptasi bagi pengguna sebelum penerapan penuh PPN 12%.

“Transaksi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025 akan tetap menggunakan struktur pajak lama, sehingga selisih pajak tidak akan dikenakan kepada pengguna,” jelas Tokocrypto.

Sebagai bagian dari adaptasi terhadap regulasi baru, Tokocrypto telah menyesuaikan sistem pajak dan struktur biaya transaksi. 

Hal ini dilakukan agar platform tetap mematuhi peraturan yang berlaku tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna.

Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk memberikan pengalaman perdagangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

BACA JUGA:

7 Strategi Memilih Saham untuk Investasi yang Lebih Cerdas

“Penyesuaian ini dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih baik bagi pengguna dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan,” tambahnya.

Untuk membantu pengguna memahami perubahan ini, Tokocrypto menyediakan panduan serta layanan dukungan pelanggan yang dapat diakses kapan saja. 

Dengan demikian, pengguna dapat menyesuaikan strategi perdagangan mereka tanpa hambatan.

Penerapan PMK 131/2024 mencerminkan semakin eratnya pengawasan pemerintah terhadap perdagangan aset digital, termasuk kripto. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara melalui sektor perpajakan. ***