Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menemui insan pers saat melakukan orasi penolakan di depan Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Balikpapan

Tolak RUU Penyiaran, Wali Kota Rahmad Mas'ud Ikut Orasi Komunitas Pers

  • RM akan sampaikan aspirasi Komunitas Pers Balikpapan kepada Presiden Joko Widodo.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Aspirasi para jurnalis Kota Balikpapan terkait penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini dalam pembahasan DPR RI, akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Yang mana, saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan melaksanakan kunjungan kerja di Kota Balikpapan.

Demikian yang disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat menemui para jurnalis Balikpapan saat melakukan orasi penolakan di depan Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.

"Aspirasi ini akan kita serap dan akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan kedatangan Presiden dan Menteri, merupakan momentum saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya media pers untuk menyuarakan penolakan revisi undang-undang. Kita akan fasilitasi nanti," jelasnya kepada insan pers Kota Balikpapan.

Rahmad meminta semua para jurnalis dan warga Kota Balikpapan untuk menjaga suasana dan kondisi Kota Balikpapan. Akan banyak tamu berdatangan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas APEKSI). "Ini menjadi satu tolak ukur untuk Kota Balikpapan," katanya.

Rahmad berpesan untuk menjaga kondusifitas Kota Balikpapan, karena Balikpapan ini milik semua bukan hanya wali kota dan bukan milik pemerintah.

Insan pers Balikpapan mengucapkan terima kasih kepada wali kota Balikpapan yang akan menyuarakan aspirasi jurnalis terhadap penolakan revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Tentunya ini akan mencederai kebebasan pers. Diharapkan, unsur pimpinan bisa satu suara dengan insan pers, bukan hanya menunda, tetapi juga melakukan penolakan.

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, yakni Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. 

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34 F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Terdapat pula, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran, yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik, berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Aturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI, karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Oleh karenanya, Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap, menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Selanjutnya, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran, karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers, dalam pembuatan regulasi tentang Pers. ***