
Trading Halt, KPPU Ingatkan Risiko Monopoli di Pasar Modal
- Pada 18 Maret 2025, BEI melakukan trading halt pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi persaingan usaha tidak sehat akibat kebijakan pembekuan sementara (trading halt) dalam sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, trading halt yang berlangsung lama atau terjadi terlalu sering dapat menjadi celah bagi pelaku pasar tertentu untuk memanipulasi harga saham dan merugikan perusahaan kecil atau menengah.
“Dalam kondisi trading halt, terjadi asimetri informasi yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan besar dengan akses informasi lebih luas. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil keputusan strategis sebelum perdagangan kembali dibuka, menciptakan keunggulan kompetitif yang tidak adil,” terangnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret 2025, BEI melakukan trading halt pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%. Perdagangan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 11:49:31, dan IHSG akhirnya ditutup melemah 3,84%.
Ia menilai bahwa meskipun trading halt dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan berlebihan, dalam situasi tertentu kebijakan ini justru dapat dimanfaatkan untuk praktik monopoli.
BACA JUGA:
Perusahaan besar dengan likuiditas tinggi berpotensi mengakuisisi perusahaan yang lebih kecil dan meningkatkan konsentrasi pasar mereka. Selain itu, pialang atau investor tertentu juga bisa memanfaatkan volatilitas setelah trading halt untuk melakukan panic selling atau panic buying demi keuntungan pribadi.
“Kami melihat perlunya regulasi yang lebih ketat terkait trading halt agar tidak dimanfaatkan untuk menciptakan ketimpangan pasar. Transparansi informasi sangat penting agar semua pelaku pasar memiliki akses yang sama terhadap perkembangan perdagangan,” ujar Eugenia.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan perlunya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU dalam mengawasi perdagangan di pasar modal. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal seperti insider trading dan manipulasi harga yang dapat merugikan investor kecil dan pelaku usaha lainnya.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar semua pelaku pasar memiliki kesempatan yang setara dalam persaingan yang sehat dan transparan,” tutup Eugenia. ***