Transaksi Diprediksi Meningkat Karena Kebijakan Pemangkasan Biaya Transfer
- Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk memangkas biaya transfer antar bank dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 menjadi langkah otoritas moneter mengikuti adaptasi digital. Kebijakan anyar ini disebut akan meningkatkan nilai transaksi yang signifikan, terlebih bila semakin banyak perbankan yang masuk dalam ekosistem BI-Fast.
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM—Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk memangkas biaya transfer antar bank dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 menjadi langkah otoritas moneter mengikuti adaptasi digital. Kebijakan anyar ini disebut akan meningkatkan nilai transaksi yang signifikan, terlebih bila semakin banyak perbankan yang masuk dalam ekosistem BI-Fast.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Telisa Falianty menilai kebutuhan untuk transaksi secara real time terus tinggi. Hal ini ditopang oleh semakin semaraknya financial technology (fintech) di dalam negeri, sehingga mesti ditopang oleh sistem pembayaran antar bank yang akomodatif. “Saya menilai ini adalah adaptasi mengikuti tren perbankan yang banyak beralih ke digital. Ini adalah upaya penyesuaian, karena kebutuhannya semakin tinggi,” jelas Telisa kepada TrenAsia.com jejaring Ibukotakini.com.
Dirinya menyebut konsumer Indonesia masih mempertimbangkan harga sebagai aspek utama dalam bertransaksi. Dengan biaya transfer antar bank yang semakin murah, Telisa bilang jumlah transaksi di segala lini bisnis berpotensi melejit. Konsumer Indonesia masih sangat sensitif dengan harga, ini menjadi pertimbangan utama. Ini (Kebijakan) bagus untuk mengurangi segmentasi antar pasar,” ujar Telisa.
BI merekam nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada kuartal III-2021 mengalami pertumbuhan pesat 45,05% year on year (yoy) menjadi Rp209,81 triliun. BI memproyeksikan nilai transaksi UE bisa menembus Rp284 triliun pada keseluruhan tahun ini atau meningkat 38,75% yoy.
Nilai transaksi digital banking juga terdorong dengan meningkat 46,72% yoy menjadi Rp28.685,48 triliun. Otoritas moneter meramal transaksi digital baking tumbuh 43,04% yoy menjadi Rp39.130 triliun pada 2021. “Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah dilakukan BI,” papar Telisa.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan biaya Rp2.500 merupakan nominal maksimum yang bisa ditetapkan perbankan. Dirinya menyebut perbankan bisa memberikan biaya transfer lebih rendah lagi sesuai dengan kebijakan bisnisnya masing-masing.
“Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silahkan, kami mendukung. BI Fast ini nantinya akan menggantikan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI),” ungkap Perry dalam konferensi pers, dikutip Senin, 25 Oktober 2021. Di tahap awal ini, BI telah mengunci 22 nama pelaku industri perbankan untuk masuk dalam ekosistem BI-Fast.
Sebagai informasi, BI-Fast merupakan penerapan cetak biru (blueprint) dari sistem pembayaran Indonesia yang mulai berlaku secara keseluruhan pada 2025. Melalui BI-Fast, otoritas moneter menargetkan sistem pembayaran ritel dapat berlaku secara efektif, real time, serta lebih ekonomis.