
Transisi Menuju Endemi, Satgas Covid-19 Belum Dibubarkan
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur akan menerbitkan aturan turunan terkait kebijakan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur akan menerbitkan aturan turunan terkait kebijakan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peraturan dengan skala lokal dibentuk melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, yang akan berisi teknis penerapan pelaksanaan kebijakan transisi menuju endemi.
Rencana ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencabutan PPKM yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin 2 Januari 2023.
Pembentukan aturan teknis itu merupakan arahan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wenpi Wetipo terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski sudah mencabut PPKM dan menyatakan transisi menuju endemi, pemerintah tetap memertahankan keberadaan Satgas Penanganan Covid-19.
BACA JUGA:
- PPKM Resmi Dicabut, Pemkot Balikpapan Minta Masyarakat Tetap Prokes - ibukotakini.com
- Pemerintah Ingatkan Nelayan Tak Pakai Pengawet Mayat - ibukotakini.com
- Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 Lebih Banyak - ibukotakini.com
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sri Wahyuni.
Terkait pengendalian inflasi, Sri Wahyuni berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota tetap berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.
Sebelumnya, Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan ada lima poin yang sampaikan dalam rapat dihari pertama pada tahun 2023, yaitu mengenai arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2022 tentang pencabutan PPKM.
Poin kedua terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kemudian poin ketiga terkait pengendalian inflasi daerah, serta poin ke empat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten kota, dan poin terakhir yakni peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD. ###
