logo
Transisi Pemerintahan, IKN dan PPU Bahas Sinkronisasi Kewenangan
Kabar Ibu Kota

Transisi Pemerintahan, IKN dan PPU Bahas Sinkronisasi Kewenangan

  • Sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN.
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (16/6/2025), guna membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN. 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN ini menandai penguatan koordinasi antar-lembaga dalam mendukung transisi pemerintahan di wilayah terdampak pembangunan ibu kota negara. Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain aset milik Pemkab PPU di dalam wilayah IKN, status kependudukan dan ASN yang bertugas di kawasan tersebut, hingga sinkronisasi tata ruang antara Pemkab PPU dan yurisdiksi OIKN. 

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menilai, koordinasi kewenangan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.  “Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi,” terangnya. 

Sementara itu, Sekda PPU Tohar mengatakan masih berjalannya belanja daerah untuk kawasan yang kini masuk delineasi IKN. 

“Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN,” jelasnya. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/siap-melaju-cerdas-oikn-dan-australia-luncurkan-masterplan-transportasi-modern

Merespons hal itu, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto mengungkapkan bahwa OIKN telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus penduduk secara rinci di sekitar wilayah IKN. 

“Dua minggu lalu kami melakukan sensus. Ini menjadi dasar legalitas untuk mengetahui penduduk yang beririsan dengan PPU maupun Kutai Kartanegara,” ungkapnya. 

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menambahkan pentingnya sinergi IKN dengan daerah mitra, termasuk dalam hal pembangunan sumber daya manusia. 

“Sejak 2023, kami tingkatkan kapasitas SDM. Dari hasil rekrutmen baru, sekitar 30 persen berasal dari Kalimantan Timur,” jelasnya. 

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, turut menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida dan diatur oleh undang-undang super lex specialis. 

“IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, namun kedudukannya setingkat kementerian,” katanya. 

Thomas juga mengingatkan bahwa sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota resmi diterbitkan, kewenangan daerah masih dipegang oleh pemerintah daerah masing-masing. 

“PPU dan Kukar masih melaksanakan urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali untuk izin pembangunan IKN. Ini sudah clear,” tegasnya. ***