
Tujuh Insentif Pajak untuk Genjot Investasi Nasional
- Tujuh insentif pajak ini menjadi instrumen penting dalam strategi fiskal pemerintah
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Indonesia menyiapkan tujuh insentif pajak utama untuk mendukung dunia usaha dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri, menarik investasi baru, serta memperluas peluang kerja, terutama bagi sektor padat karya dan UMKM.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa insentif menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing global, khususnya dalam menarik modal asing.
“Kementerian kami tugasnya juga memberikan fasilitas insentif. Supaya investasi itu punya nilai daya saing, kita kasih insentif. Insentif ini sebenarnya potensi yang bisa didapatkan negara dalam strategi fiskal, tetapi kita indahkan,” ungkapnya dalam Forum Investasi Nasional 2025, Kamis (13/11/2025).
Ragam Insentif Pajak yang Disediakan Pemerintah
- Tax Holiday
Pembebasan atau pengurangan PPh Badan hingga 100 persen bagi perusahaan yang berinvestasi minimal Rp500 miliar pada industri pionir. Insentif berlaku 5–20 tahun sesuai skala investasi. - Tax Allowance
Pengurangan PPh Badan sebesar 30 persen dari nilai investasi selama lima tahun untuk sektor prioritas seperti panas bumi, energi terbarukan, dan bioenergi. Termasuk pembebasan PPh Pasal 22 atas impor barang terkait eksplorasi. - Pembebasan PPN
PPN dibebaskan untuk impor barang tertentu yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. - Pembebasan Bea Masuk
Berlaku untuk impor mesin, barang, dan material yang dibutuhkan industri serta sektor jasa, guna menekan biaya produksi dan percepatan investasi. - Pengurangan PBB
Fasilitas pengurangan PBB hingga 100 persen pada tahap eksplorasi panas bumi. - PPnBM Berbasis Emisi
Tarif PPnBM disesuaikan berdasarkan emisi gas buang kendaraan. Kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh tarif sangat rendah hingga nol persen, sebagai dorongan menuju industri otomotif ramah lingkungan. - Super Tax Deduction
Potongan penghasilan bruto hingga 300 persen untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D), serta hingga 200 persen untuk kegiatan vokasi dan pelatihan tenaga kerja.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Pacu Legalitas Usaha Hadapi Arus Ekonomi Baru - ibukotakini.com
Pemerintah berharap insentif ini menghasilkan sejumlah dampak strategis, antara lain:
- menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global,
- mempercepat transformasi menuju industri hijau dan berbasis teknologi,
- membuka lapangan kerja baru melalui ekspansi investasi,
- memperkuat struktur ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Jika peluang kerja semakin luas dan mudah diakses, pemulihan ekonomi diproyeksikan berjalan lebih stabil. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah memasuki fase pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025.
Meski menjanjikan, kebijakan insentif fiskal tetap memiliki tantangan. Pemerintah perlu memastikan insentif tepat sasaran dan tidak hanya menguntungkan investor besar. Selain itu, manfaat jangka panjang bagi perekonomian harus lebih besar daripada potensi berkurangnya penerimaan negara.
Secara keseluruhan, tujuh insentif pajak ini menjadi instrumen penting dalam strategi fiskal pemerintah. Tujuannya jelas: memperkuat daya saing nasional, memfasilitasi pertumbuhan UMKM, serta mempercepat transformasi ekonomi menuju arah yang lebih produktif dan berkelanjutan. ***
