<p>Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). / Indonesia.go.id</p>
Kabar Ibu Kota

Tujuh Komponen Pajak Kendaraan yang Perlu Disiapkan Pada 2025

  • Ada beberapa komponen pajak yang wajib dibayarkan, termasuk komponen baru yang akan mulai diberlakukan.
Kabar Ibu Kota
agus trihanton

agus trihanton

Author

IBUKOTAKINI.COM – Memasuki tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor perlu menyiapkan anggaran lebih untuk pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa komponen pajak yang wajib dibayarkan, termasuk komponen baru yang akan mulai diberlakukan.

Berikut rincian komponen pajak kendaraan yang perlu diketahui:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal yang ditetapkan adalah 1,2% untuk kendaraan pertama. Khusus DKI Jakarta, tarif yang berlaku adalah 2% untuk kepemilikan pertama dan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kelima ke atas. PKB termasuk dalam kategori Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik melalui proses jual beli, hibah, maupun warisan. Tarif umum yang berlaku mencapai 12%, namun di beberapa daerah bisa mencapai 20%. Besaran BBNKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan PPN sebesar 12% untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan penerimaan pajak negara dan berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) PPnBM dikenakan pada kendaraan yang masuk kategori barang mewah. Pajak ini berlaku untuk semua jenis mobil dengan tarif yang bervariasi, sementara untuk sepeda motor hanya dikenakan pada yang berkapasitas mesin di atas 250cc.
  5. Biaya Administrasi Biaya administrasi mencakup pembayaran STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Khusus untuk SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja, dana ini digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.
  6. Opsen PKB Opsen PKB adalah komponen pajak baru yang akan diberlakukan tahun 2025. Besarannya adalah 66% dari nilai PKB yang terutang. Sebagai contoh, jika PKB Anda sebesar Rp1 juta, maka Anda harus membayar tambahan Opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
  7. Opsen BBNKB Serupa dengan Opsen PKB, Opsen BBNKB juga dikenakan sebesar 66% dari nilai BBNKB yang terutang. Pajak ini dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota dan juga tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya berbagai komponen pajak tersebut, termasuk penambahan Opsen PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan kendaraan bermotor diprediksi akan meningkat signifikan di tahun 2025. Para pemilik kendaraan disarankan untuk mempersiapkan anggaran lebih besar guna memenuhi kewajiban pembayaran pajak ini.

"Pengenaan komponen pajak baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan," ungkap sumber dari otoritas perpajakan. Meski demikian, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, kebijakan Opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.