
Tunaikan Zakat, Pemkab PPU Tekankan Transparansi dan Penyaluran Tepat Sasaran
- Mayoritas dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS PPU berasal dari kontribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten PPU.
Penajam

IBUKOTAKINI.COM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin serta Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, melaksanakan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten PPU (BAZNAS) yang terletak di kawasan Masjid Agung Al-Ikhlas PPU, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sebelum menunaikan zakat, Bupati Mudyat Noor dan jajaran mengadakan dialog bersama pengurus BAZNAS PPU guna membahas sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan tugas dan amanah yang diemban oleh pengurus BAZNAS dalam mengelola zakat. Ia mengingatkan bahwa baik zakat fitrah maupun zakat mal harus disalurkan dengan baik sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
"Pengelolaan zakat harus dilakukan secara transparan dan tercatat dengan baik. Pelaporan yang jelas dan terbuka sangat penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap BAZNAS sebagai lembaga penyalur zakat," ucap Mudyat Noor.
BACA JUGA:
Distan PPU Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan - ibukotakini.com
Ia menyebut bahwa mayoritas dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS PPU berasal dari kontribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten PPU. Karena itu, ia berharap agar pengelolaan zakat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.
"BAZNAS perlu memberikan laporan umum kepada publik, terutama kepada para penyalur zakat. Ini agar transparansi tetap terjaga dan tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran dana zakat," tambahnya.
Selain melaksanakan zakat, secara simbolis Bupati bersama Wakil Bupati menyerahkan bantuan kaki palsu dari Baznas PPU. Hal ini bagian dari langkah Baznas dalam menyalurkan zakat. (ADV)