Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah
Kabar Ibu Kota

Tunggu Revisi Perda, IMTN Masih Berlaku

  • IBUKOTAKINI.COM – Hingga saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama turunannya. Hal ini di
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hingga saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama turunannya. Hal ini dipastikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. 

Padahal, banyak keluhan warga terkait pengurusan IMTN yang memakan waktu cukup lama yaitu hingga enam bulan. Kemudian banyak lahan yang kemudian muncul tumpah tindih.  

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, sesuai ketentuan perda untuk pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel. Karena harus mengurus IMTN dulu.

“Jadi kita pertegas, kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Tetap kita pakai IMTN dulu,” jelasnya kepada awak media pada Selasa (05/04/2022).

Kata dia, nanti menunggu revisi perda IMTN yang kini masih berproses. Karenanya nantinya masyarakat akan lebih dipermudah dalam pengurusannya. “Bisa saja nanti di perubahan,” tandasnya.

Sementara menyangkut, tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang hingga kini belum juga tuntas. Akan segera diselesaikan, dengan adanya perda yang mengatur.

“Persoalan tanpa batas antara utara dan timur persoalannya itu tanahnya segelnya di Utara ternyata di lokasinya masuk timur ini. Jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di  utara dengan timur,” ujarnya

“Tapi Inshaallah dengan ada perda, perwali nya, inshaallah lebih diselesaikan. Masalah warga di sana nanti kita selesaikan dengan lurahnya dan camatnya,” tutupnya.