
Tuntut PPPK Penuh Waktu, Ratusan Honorer PPU Gelar Aksi
- Aksi itu juga menuntut agar DPRD PPU beserta pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran, dengan harapan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Menuntut realisasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan honorer Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi di depan kantor DPRD pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam surat edaran Forum Honorer PPU bernomor 027.3/FHP/2025 akti tersebut meminta agar Pemerintah Daerah dapat mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Aksi itu juga menuntut agar DPRD PPU beserta pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran, dengan harapan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam aksi tersebut ratusan honorer membawa spanduk dan ikat kepala bertuliskan "Save Honorer".
Ketua Forum Honorer PPU, Rizal, menuturkan, aksi ini untuk memastikan nasib mereka agar dapat diangkat menjadi bagian dari PPPK. Menolak paruh waktu agar semua tenaga honorer dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/kejari-ppu-beri-pendampingan-hukum-atas-kebijakan-pemerintah
"Tidak mau ada istilah paruh waktu. Memang dibatasi aturan perundang-undangan, tetapi insyallah diselaraskan dengan yang menjadi tuntutan kami melalu aksi damai," ungkapnya disela-sela aksi damai.
Pihaknya akan mengawal keputusan dan janji dalam kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sampai ada hasil positif bagi para honorer yang sudah melakukan aksi damai.
"Kalau belum ada hasil, kami akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak. Karena ini bukan hanya perjuangan satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tapi demi semua pegawai dengan status tenaga honorer saat ini," tandas Rizal.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/sekda-ppu-tekankan-evaluasi-program-dalam-penyusunan-rkpd-2026
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aini usai pertemuan dengan perwakilan honorer dan anggota DPRD menyatakan pengangkatan tenaga honor menjadi PPPK full time terbentur regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih hal itu menyangkut kebutuhan anggaran untuk gaji pegawai.
“Kita memang kembalikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena belanja pegawai itu kan maksimal 30 persen (dari APBD), tidak boleh lebih. Kalau tidak ada sanksi,” terang Aini.
Namun, kendala keuangan daerah, lanjut Aini dapat ditutupi dengan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), maupun bantuan pemerintah pusat.
“Intinya memang kita harus meningkatkan pendapatan supaya pendapatan kita naik. Termasuk lobi-lobi ke pusat agar bisa menambah anggaran,” ujarnya. ***
