Uji Coba Berlaku, Syarat Buat dan Perpanjangan SIM Kantongi BPJS Kesehatan Aktif
Kabar Ibu Kota

Uji Coba Berlaku, Syarat Buat dan Perpanjangan SIM Kantongi BPJS Kesehatan Aktif

  • Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, untuk segera mendaftar baik secara online atau ke kantor BPJS kesehatan terdekat.
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Aturan baru yang dikeluarkan Polri terkait syarat pembuatan dan perpanjangan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan, akan diberlakukan mulai 01 Juli 2024, khusus warga Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemohon harus mempersiapkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif, saat mengajukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM baru.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan pemberlakuan uji coba akan berlaku di tujuh Polda, salah satunya Polda Kaltim.

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masyarakat yang membuat SIM atau perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, untuk segera mendaftar baik secara online atau ke kantor BPJS kesehatan terdekat," ujarnya pada Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:

Bagi pemohon yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan, proses pembuatan atau perpanjangan SIM tetap berlanjut, hanya saja pemohon belum bisa mendapatkan SIM hingga tunggakan BPJS Kesehatan dilunasi.

Apabila pemohon tidak melakukan pelunasan dengan batas waktu hingga 30 September 2024, maka akan ada pemberitahuan lebih lanjut. "Kami hanya menunggu rekomendasi dari BPJS Kesehatan, apabila selesai dilakukan pembayaran baru kami serahkan," katanya.

Ropiyani mengatakan pentingnya BPJS Kesehatan diterapkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, sehingga BPJS Kesehatan bisa mengakomodir yang tidak ditanggung Jasa Raharja, seperti halnya kecelakaan karena tabrak lari, kecelakaan lalu lintas tunggal dan lainnya.

Uji coba tersebut akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. ***