Seno Aji buka Uji Publik Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran, DPRD Kaltim Minta Saran
Kabar Ibu Kota

Uji Publik Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran, DPRD Kaltim Minta Saran

  • Perda ini merupakan perda pertama dari turunan instruksi presiden nomor 3 tahun 2020. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, sehingga perda ini bisa melindungi hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Timur.
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, di Hotel Platinum Balikpapan, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Dalam uji publik ini, dihadiri berbagai pihak diantaranya masyarakat, LSM, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi dan instansi dan lembaga lainnya, untuk memberikan saran dan masukan terhadap isi Raperda. 

"Ini merupakan perda pertama dari turunan instruksi presiden nomor 3 tahun 2020. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, sehingga perda ini bisa melindungi hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Timur," jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji.

Lanjut Seno mengatakan Kaltim mempunyai hutan dan lahan yang cukup besar, yang mana luas hutan dan lahan tersebut mencapai 80 persen dari luas lahan di Kaltim. 

Oleh karenanya, Perda ini sangat penting, apalagi Kaltim sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga harus benar-benar dijaga dan dilindungi.

"Saya berharap perda ini bisa segera disahkan, sehingga bisa diaplikasikan pada pemerintahan provinsi Kaltim," ucapnya.

BACA JUGA:

Meskipun, selama ini Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus memberikan edukasi kepada masyarakat Kaltim, bagaimana cara menjaga hutan dan lahan yang baik, supaya tidak terjadi kebakaran. "Attention nya besar sekali untuk Kabupaten Kota di Provinsi Kaltim," terangnya.

Di sisi lain, edukasi juga diberikan kepada tokoh-tokoh adat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, untuk kepentingan apapun, karena pembakaran hutan itu ada juga untuk kepentingan masyarakat yang akan digunakan sebagai lahan pertanian tanpa memperhatikan lingkungan.

"Kita juga sudah diskusi dengan BPBD, Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan bagaimana cara mencegah deforestasi itu," katanya.

Begitu juga terhadap perusahaan perkebunan atau pertambangan yang harus mengikuti aturan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai upaya dalam menjaga hutan dan lahan di Kaltim.

Pihaknya juga melihat perusahaan itu mengikuti atau tidak terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Walaupun memang selama ini ada beberapa perusahaan yang melanggar, sehingga mendapatkan sangsi berupa denda dan juga tidak dilanjutkan izin nya dan dana jaminan pun diambil untuk memperbaiki lingkungan tersebut.

"Kita harus tunduk dan patuh dengan aturan RTRW yang sudah disepakati. Kita melihat perusahaan ini, apakah melakukan perbaikan atau tidak. Kita juga membuat adanya penalti dan reward kepada perusahaan, sehingga tidak menjadi deforestasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Jono Istanto saat membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan kegiatan ini bertujuan, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat di implementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

"Uji publik ini sebagai langkah krusial dalam pembentukan peraturan daerah yang efektif. Semua masukan yang diperoleh dari uji publik akan dievaluasi, apabila relevan dapat dimasukkan dalam revisi akhir Raperda sebelum disahkan sebagai perda," terangnya. ***