Hendra Nugraha SH, MH
Tren

Ulasan Hukum: Dekonstruksi Sita Sapu Jagat

  • Mengapa Amar "Menyita Seluruh Harta Perseroan" dalam Perkara Perdata Biasa adalah Cacat Hukum Absolut
Tren
Admin

Admin

Author

Oleh : Hendra Nugraha* 

Dalam praktik peradilan perdata umum (civil litigation), kita kerap menjumpai penetapan atau putusan dengan amar yang berbunyi bombastis: “Menyita seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik Perseroan.”

Bagi kalangan pebisnis, amar ini terdengar menakutkan karena seolah-olah membekukan seluruh roda korporasi secara instan. Namun, bagi kacamata hukum acara perdata yang murni, amar bersifat "sapu jagat" tersebut adalah sebuah cacat yuridis yang fatal, tidak dapat dieksekusi (unexecutable), dan batal demi hukum.

Mengapa demikian? Kita harus membedah batasan absolut antara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara Perdata Biasa dengan Sita Umum (Concurrente Beslag) dalam Perkara Perdata Khusus atau Lembaga Kepailitan.

1. Karakteristik Eksklusif: Sita Jaminan (Perdata Biasa) Vs. Sita Umum (Kepailitan) :

Kekeliruan mendasar dari amar "menyita seluruh harta" dalam perdata biasa adalah upaya menyamakan diri dengan institusi Kepailitan. Dua rezim hukum ini memiliki batas demarkasi yang absolut :

  • Sita Umum Perdata Khusus (Kepailitan): Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, Sita Umum demi hukum terjadi atas seluruh harta kekayaan debitur sejak putusan pailit diucapkan. Tujuannya adalah likuidasi massal untuk membagikan aset secara proporsional (pari passu pro rata parte) kepada seluruh kreditor melalui Kurator;
  • Sita Jaminan / Sita Khusus Perdata Biasa (Conservatoir Beslag): Berdasarkan Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg, sita jaminan bertujuan untuk menjamin gugatan penggugat yang bersifat inter-partes (hanya antara penggugat dan tergugat). Sita ini bukan untuk melikuidasi perusahaan secara massal, melainkan mengamankan objek tertentu agar tidak dipindahtangankan selama proses persidangan berjalan.

2. Asas Spesifikasi Objek (Specification Principle): Kewajiban Menyebutkan Detail Aset Hukum acara perdata Indonesia menganut secara kaku Asas Spesifikasi Objek. Sebuah penetapan Sita Jaminan yang sah wajib tunduk  pada syarat kumulatif berikut :

  • Objek Harus Teridentifikasi Jelas (Clear and Clear): Jika objek berupa benda tidak bergerak (tanah/bangunan), wajib disebutkan Nomor Sertifikat (SHM/HGB), letak, luas, dan batas-batasnya. Jika benda bergerak (kendaraan), wajib merinci merek, nomor rangka, nomor mesin, dan bukti kepemilikan (BPKB);
  • Amar "Sapu Jagat" adalah Cacat Hukum: Hakim perdata biasa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita "seluruh harta" tanpa rincian. Jika amar tidak menyebutkan objek secara spesifik, maka penetapan tersebut melanggar ketertiban hukum acara (openbare orde) dan dikualifikasikan sebagai tidak bermakna hukum.

 

3. Syarat Konstitutif Penyitaan: Ketiadaan Berita Acara Penyitaan (BAP Sita) Menggugurkan Status Sita:

Aspek paling rigid yang sering dilewatkan adalah tatacara eksekusi sita. Lahirnya status Conservatoir Beslag pada suatu barang tidak serta-merta muncul hanya karena ada tulisan di atas kertas amar penetapan hakim.

Status sita baru sah dan mengikat secara hukum apabila telah memenuhi Syarat Konstitutif Formil berdasarkan Pasal 197 HIR / Pasal 209 RBg:

  • Adanya Tindakan Fisik Juru Sita: Juru sita pengadilan wajib datang ke lokasi barang, mencocokkan identitas barang, dan mengumumkan penyitaan di depan minimal dua orang saksi;
  • Penerbitan Berita Acara Penyitaan (BAP Sita): Juru sita wajib membuat BAP Sita yang ditandatangani oleh juru sita, saksi, dan pihak tersita;
  • Pendaftaran ke Instansi Terkait (Asas Publisitas): Untuk tanah wajib didaftarkan ke BPN, untuk kendaraan wajib dicatatkan manifestasinya ke Samsat/Kepolisian.

Konsekuensi Hukum Tanpa BAP Sita: Jika suatu aset perseroan (misalnya 3 unit kendaraan milik perusahaan) tidak pernah dibuatkan BAP Sita secara spesifik atas nomor rangka dan mesinnya, dan tidak pernah didaftarkan pemblokirannya di kepolisian, maka secara de jure dan de facto Aset Tersebut Tidak Pernah Disita! Status hukum barang tersebut tetap clear and clean.

4. Legalitas Pengalihan Aset yang "Bebas Sita" :

  • Merujuk pada fakta di atas, apabila direksi perseroan melakukan tindakan hukum korporasi (beschikkingsdaad) berupa penjualan atau pengalihan terhadap aset yang tidak terdaftar dalam BAP Sita, tindakan tersebut adalah SAH demi hukum;
  • Perlindungan Hak Milik Korporasi: Selama benda bergerak/tidak bergerak tersebut belum diletakkan sita konkret melalui BAP Sita, hak pemilikan dan hak mengalihkan tetap melekat secara mutlak pada Perseroan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Runtuhnya Unsur Pidana: Tindakan menjual aset yang bebas dari BAP Sita untuk tujuan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (apalagi jika hasilnya diserahkan langsung ke kreditor/pelapor sebagai cicilan kewajiban) tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, baik itu penggelapan (Pasal 486 KUHP) maupun tindak pidana menarik barang dari sitaan (Pasal 289 UU 1/2023 / Pasal 231 KUHP Lama). Sesuatu yang belum disita secara sah tidak mungkin dapat "ditarik atau digelapkan dari penyitaan".

Kesimpulan Yuridis :

Memaksakan tafsir amar penetapan "Sapu Jagat" dalam perdata biasa sebagai dasar untuk membekukan seluruh aset atau mengkriminalisasi tindakan penjualan aset perseroan adalah bentuk malapraktik penafsiran hukum.

Dalam sengketa perdata biasa, ketiadaan rincian objek dalam amar ditambah dengan ketiadaan Berita Acara Penyitaan (BAP Sita) secara konkret atas objek spesifik, membuat status penyitaan tersebut kosong secara hukum (rechtsvacuum). 

Aset tersebut tetap bebas, sah untuk dialihkan, dan penjualannya demi pemenuhan kewajiban utang justru merupakan bentuk perwujudan iktikad baik keperdataan yang harus dilindungi undang-undang.

"The Smoking Gun: Ketika Pengadilan Sendiri Menyatakan Aset 'Bebas Sita'" Teori hukum di atas bukan sekadar wacana di atas kertas. Dalam perkara nyata yang sedang berjalan di ranah Peradilan, terdapat fakta telanjang di mana Terdakwa dikriminalisasi dengan dakwaan mengalihkan aset sitaan. 

Namun, kebenaran hukum menemukan jalannya sendiri. Berdasarkan Surat Resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, secara tegas dinyatakan bahwa objek kendaraan yang dialihkan tersebut TIDAK PERNAH masuk dalam Berita Acara Penyitaan (BAP Sita).

Konsekuensi yuridisnya mutlak: Secara hukum negara, aset tersebut berstatus clear, clean, dan merdeka dari segala status sita. Tindakan Terdakwa menjual aset bebas tersebut dan secara luar biasa menggenapinya dari dana Perseroan lianya hingga mencapai Rp2 Miliar untuk diserahkan ke korban adalah puncak dari iktikad baik (good faith), bukan kejahatan pidana. 

Menghukum seseorang atas pasal pengalihan barang sitaan (seperti Pasal 289), terhadap barang yang pengadilan sendiri menyatakan tidak pernah disita, terlebih lagi Terdakwa menghadapi tuntutan atas pelanggaran Pasal 289 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai dugaan menarik barang dari sitaan resmi pengadilan.

Namun, fakta berkas perkara membuktikan adanya malapraktik hukum acara yang bersifat absolut: Nihilnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru yang khusus membawahi objek delik Pasal 289 UU 1/2023, dan Ketiadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas pemenuhan unsur pasal tersebut.

Secara doktrinal, mendakwa seseorang atas suatu perbuatan pidana tanpa memberikan hak membela diri (rights of defense) sejak tahap pemeriksaan penyidikan merupakan pelanggaran terhadap asas ketertiban umum (openbare orde) adalah sebuah ironi hukum terbesar abad ini. (*)

*Corporate Litigation & Dispute Resolution Specialist