UMK 2025 Naik 6 Persen, Wali Kota Balikpapan Ingatkan Perusahaan
- Perusahaan-perusahaan di Balikpapan untuk mematuhi aturan terkait UMK yang baru.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK). Kenaikan sebesar 6 persen pada tahun 2025 tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dengan mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami tentu ingin UMK di Balikpapan lebih tinggi, tetapi kami harus mengacu pada arahan pusat," jelas Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud kepada media pada Rabu, (18/12/2024).
Dewan Pengupahan Kota Balikpapan telah memutuskan bahwa kenaikan UMK tahun depan sekitar 6 persen, dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,7 juta lebih. Meskipun ada pihak yang mungkin tidak puas dengan kenaikan tersebut.
Rahmad menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan juga terus berupaya untuk meningkatkan UMK lebih jauh lagi dengan mengusulkan kenaikan lebih tinggi ke pemerintah pusat. Jika dirasa kenaikan 6 persen ini belum mencukupi.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/penanganan-banjir-pemkot-segera-bangun-bendali-hulu-ampal
"Kami akan mengajukan usulan kenaikan lebih lanjut kepada pemerintah pusat," ungkap Rahmad.
Ia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan untuk mematuhi aturan terkait UMK yang baru.
"Perusahaan wajib membayar karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini, mereka akan diberi peneguran, karena itu kewajiban," tegasnya.
Dikesempatan berbeda, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. UMP Kaltim pada 2025 akan naik sekitar 6,5 persen, menjadi Rp 3.579.313,77.
UMSP Kaltim ditetapkan berdasarkan sektor, dengan sektor-sektor tertentu yang memerlukan spesialisasi atau pekerjaan lebih berat mendapatkan kenaikan lebih tinggi. Misalnya, sektor perkebunan sawit akan menerima UMSP sebesar Rp 3.633.003,48, sektor kehutanan Rp 3.650.900,05, sektor batu bara Rp 3.722.486,32, dan sektor minyak dan gas Rp 3.758.279,46.
"Upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang baru, dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah tersebut," jelas Akmal. ***