
UMK 2026 Balikpapan Diusulkan Rp3,85 Juta
- Penetapan UMK 2026 mengikuti aturan baru pengupahan dari pemerintah pusat
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Kabar ini patut dicatat para pekerja. Upah minimum di Kota Balikpapan berpeluang naik tahun depan. Pemerintah kota resmi mengusulkan UMK Balikpapan 2026 sebesar Rp3,85 juta ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Adamin Siregar menjelaskan, usulan itu sudah dikirim hari ini, Senin (22/12/2025). Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan Gubernur Kaltim.
Ia memastikan angka tersebut bukan muncul tiba-tiba, namun nuilainya lahir dari rapat Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, akademisi, hingga BPS.
“Pemerintah tidak menentukan sepihak. Kami hanya memfasilitasi prosesnya,” kata Adamin pada Selasa 23 Desember 2025.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK 2026 mengikuti aturan baru pengupahan dari pemerintah pusat.
Dalam skema ini, ada empat komponen utama yang menentukan besaran upah: upah tahun berjalan, inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.
Untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi, daerah tidak punya ruang tawar, agkanya sudah dikunci dari data resmi BPS. Satu-satunya variabel yang dibahas dalam rapat adalah nilai alfa.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Larang Penggunaan Suar di Malam Tahun Baru - ibukotakini.com
“Nah, di situlah terjadi diskusi. Ada yang mengusulkan 0,5, ada juga yang minta sampai 0,9,” tutur Adamin.
Setelah melalui pembahasan panjang, semua unsur akhirnya sepakat memilih alfa 0,75. Dari situlah angka UMK Rp3,85 juta muncul dan disepakati bersama.
Tak hanya UMK, Pemkot Balikpapan juga mulai melangkah lebih jauh dengan mengusulkan upah minimum sektoral.
Menurutnya, ada dua sektor yang dinilai memiliki karakteristik khusus dan risiko kerja lebih tinggi.
Sektor pertama adalah industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi, dengan usulan upah Rp4,02 juta.
Sektor kedua, industri komponen serta suku cadang mesin dan turbin, diusulkan sebesar Rp3,99 juta.
“Ini baru pertama kali Balikpapan mengusulkan UMSK. Nilainya memang di atas UMK,” kata Adamin.
Seluruh usulan tersebut sudah disertai surat rekomendasi wali kota dan dikirim ke Pemprov Kaltim.
"Jika sesuai jadwal, gubernur akan menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 24 Desember," tegasnya.
Adamin berharap, angka yang diusulkan bisa menjadi titik temu. Pekerja mendapat perlindungan penghasilan, sementara dunia usaha tetap bisa bergerak.
“Kami ingin iklim usaha tetap sehat, tapi kesejahteraan pekerja juga naik,” tutupnya. ***
