Wali Kota Umumkan UMK 2021 disepakati tidak naik
Kabar Ibu Kota

UMK Balikpapan 2021, Diputuskan Tidak Naik

  • UMK Balikpapan 2021, Diputuskan Tidak Naik

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2021 diputuskan tidak naik atau sama dengan tahun 2020. Yaitu Rp3.069.135,66.

Diputuskannya tidak naiknya UMK tersebut, setelah Pemerintah Kota dan Dewan Pengupahan Kota menyepakati UMK Balikpapan tidak naik. Hal itu disebabkan banyak perusahaan yang terdampak covid-19.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pembahasan UMK berlangsung selama dua hari. Kemudian diputuskan untuk tidak naik. Mengingat perusahaan dalam kondisi terdampak.

“UMK 2021 tidak ada kenaikan. Masih sama tahun lalu. Hari ini (5/11) saya tandatangani surat kesepakatan, paling lambat besok dibawa ke Gubernur,” katanya pada Kamis (5/11/2020).

Di dalam Dewan Pengupahan Kota terdapat perwakilan pemerintah kota, Apindo, SPSI, akademisi, BPS Balikpapan. Lanjut Rizal, penetapan UMK 2021 paling lambat 9 November setelah disetujui Gubernur Kalimantan Timur.

Meskipun UMK masih sama dengan tahun ini. Namun berdasarkan survei BPS balikpapan masih terdapat 9 persen yang mengalami peningkatan ditengah situasi pandemik ini. Sehingga diimah untuk menaikkan gaji karyawannya.

“Bagi perusahaan yang surplus seperti klinik, penyedia alkes bisa menaikan upah. Kita himbau untuk mereka yang ada di sektor kesehatan menaikan upahnya. Nanti kita buatkan suratnya,” imbuh Rizal.