UMK Balikpapan 2024 Ditetapkan, Pengusaha Diminta Perhatikan Hal ini!
- BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah ditetapkan sebesar Rp3.475.595. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Keputusan Gu
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah ditetapkan sebesar Rp3.475.595. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Nomor: 100.3.3.1/K.839/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan tahun 2024 pada 30 November 2023.
Mengutip akun resmi Disnaker Balikpapan. Usai ditetapkan, pengusaha perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum;
2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan lokasi penempatan di Kota Balikpapan namun lokasi penerimaan kerja dari luar Kota Balikpapan, maka upah paling rendah yang dibayarkan tetap wajib berpedoman pada ketentuan UMK Balikpapan;
3. Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada struktur dan skala upah;
4. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum;
5. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas;
6. Tunjangan tidak tetap bukan bagian dari komponen upah minimum;
7. Upah lembur bukan bagian dari komponen upah minimum;
8. Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan dilarang menurunkan/mengurangi upah;
9. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja;
10. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakejaan agar disesuaikan dengan upah yang baru.