Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan UMK 2026 yang dipatok sebesar Rp3.512.875 menjadi perkembangan positif
Balikpapan

UMK Balikpapan Rp3,5 Juta, Perusahaan Masih Ada Bayar Buruh Murah

  • Disnaker menolak pengajuan dokumen perusahaan bila ditemukan upah di bawah UMK dan sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan dalam dua tahun terakhir mulai memperbaiki posisi kota.

Meski di lapangan masih ditemukan perusahaan yang membayar di bawah ketentuan yang ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan UMK 2026 yang dipatok sebesar Rp3.512.875 menjadi perkembangan positif.

Namun tetap membutuhkan kedisiplinan pengusaha agar standar upah benar-benar diterapkan di seluruh perusahaan.

“Memang UMK kita sudah naik dari dua tahun sebelumnya dulu termasuk tiga terbawah sekarang sudah membaik,” katanya, Jumat 1 Mei 2026.

Adamin mengatakan Disnaker menolak pengajuan dokumen perusahaan bila ditemukan upah di bawah UMK dan sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar juga sudah dipanggil untuk melakukan penyesuaian sesuai aturan.

BACA JUGA:

May Day 2026 Balikpapan: Wali Kota Siap Fasilitasi Tuntutan Buruh - ibukotakini.com

“Kalau dalam pengajuan tertulis gajinya di bawah UMK otomatis kami kembalikan dan tidak bisa diproses sebelum mereka sesuaikan,” tandasnya.

Selain pengupahan, Disnaker tetap memantau perlindungan pekerja rentan meski penanganan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok ini kini dialihkan ke Dinas Sosial.

“Kami sudah rapat dan akan ada penghitungan ulang agar peserta yang sebelumnya ter-cover bisa tetap masuk minimal jumlahnya sama,” jelasnya.

Pendataan ini melibatkan Badan Pusat Statistik untuk memastikan data penerima benar-benar valid sesuai kondisi riil.

Adamin juga menyebut regulasi ketenagakerjaan tetap membuka ruang pembaruan meski perda sudah berlaku agar kebijakan dapat mengikuti kebutuhan lapangan yang terus berkembang.

“Walaupun sudah ada perda tetap kita lihat lagi mana yang perlu diperbaiki supaya sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Menurutnya, usulan penambahan sektor prioritas termasuk sektor perkebunan sawit juga tengah dibahas bersama pemangku kepentingan dan masih berada pada tahap penyaringan masukan sebelum diputuskan.

“Selama masih tahap diskusi semua usulan bisa dibicarakan tinggal kita lihat mana yang paling tepat,” tuturnya.

Terkait perbedaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sempat disorot ia memastikan penelusuran masih berlangsung dan menunggu verifikasi akhir.

“Masih berproses nanti kita cek lagi datanya,” pungkas Adamin. ***