logo
Bisnis

UMK Kota Balikpapan Tunggu SK Gubernur Terkait UMP

  • Sebagaimana amanat UU No.1/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Pasal 88 C Ayat (1) menyebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.
Bisnis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu surat keputusan gubernur terkait upah minimum provinsi (UMP) guna memastikan besaran upah minimum kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur terkait UMP.  Dia menambahkan syarat penyesuaian upah minimum adalah pemenuhan rata - rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan selama tiga tahun berturut - turut lebih tinggi dari provinsi.

"Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya [tunggu] ada Surat Keputusan (SK) dulu," terangnya.

Sebagaimana amanat UU No.1/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Pasal 88 C Ayat (1) menyebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

Ani melanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas batas bawah. Dari batas atas bawah itu nanti akan dirata-ratakan akan ketemu Upah Minimum suatu daerah. Syarat suatu daerah boleh penyesuaian Upah Minimum dari hitungan itu nanti masih berada dibawah batas atas.

"Kalau dia sudah sama dibatas atas atau diatas batas atas, berhenti dulu sampe dengan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS," ungkapnya.

Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.

"Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi,"

Seperti contohnya Kabupaten Tangerang, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator hitungan semua. UMK mengikuti Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta. "Dia UM ikut DKI padahal kondisi berbeda dengan DKI. Nggak bisa naik sampai nanti bisa ngejar batas atas dari formula," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa kenaikan upah harus berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kita tunggu kebijakannya seperti apa. Yang penting sesuai dengan peraturan yang berlaku," singkatnya.