Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Kabar Ibu Kota

UMP Kaltim 2024 Naik Hampir 5 Persen, Segini Jadinya

  • SAMARINDA - Penetapan UMP Kaltim 2024 oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024. 

Dalam keterangan resmi yang berlangsung Senin, 21 November 2023, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

Akmal Malik menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.

Nilai UMP Kaltim 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396. Atau dengan nominal kenaikan Rp 139.068,64. 

Pengumuman ini disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo M Faisal.

Akmal Malik mengatakan penetapan UMP Kaltim 2024 berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Disnakertrans Kaltim bersama unsur pengusaha yang diwakili Apindo Kaltim, dan serikat buruh-serikat pekerja.

BACA JUGA:

“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” kata Akmal Malik.

Selanjutnya, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” jelasnya.

BACA JUGA:

Bagi Akmal, keputusan itu juga membandingkan dengan provinsi di Kalimantan, yakni di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujarnya, seraya menyebutkan Kalsel Rp3,28 juta dan Kalbar Rp2,70 juta.

Kebijakan itu sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga. Sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.

“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan keputusan ini berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja yang unjuk rasa (Unras).

BACA JUGA:

Keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur dewan pengupahan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.

“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkapnya.

Penetapan UMP Kaltim 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. ***