UMP Kaltim 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.579.313,77, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024) di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP untuk menjaga kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha,” jelas Akmal Malik, baru-baru ini.
Menurut formula yang ditentukan, UMP 2025 dihitung dengan rumus UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% x UMP 2024). Dengan demikian, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.579.313,77, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Selain UMP, UMSP untuk sektor tertentu juga diumumkan, di antaranya:
- Sektor Perkebunan Sawit: Rp. 3.633.003,48
- Sektor Kehutanan: Rp. 3.650.900,05
- Sektor Batu Bara: Rp. 3.722.486,32
- Sektor Minyak dan Gas: Rp. 3.758.279,46
BACA JUGA:
Dua Dekade Lebih, AstraWorld Hadirkan Layanan Prima Pelanggan Otomotif Astra - ibukotakini.com
“UMSP ditetapkan untuk sektor yang memiliki karakteristik, risiko kerja, atau tuntutan spesialisasi tertentu, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tambahnya.
UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dan UMSP tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja.
“Kebijakan ini adalah upaya untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung daya saing usaha. Kami harap keputusan ini dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ungkap Akmal Malik.
Turut hadir dalam pengumuman ini adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, Rozani Erawadi; Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Syarifah Alawiyah; Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aris Munandar; serta Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Sri Rezeki Marietha. ***