
UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta
- Penetapan UMP Kaltim 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, inflasi, pertumbuhan ekonomi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.762.431. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
UMP ini menjadi standar pengupahan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor strategis. Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp3.968.518 per bulan, disusul sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.
BACA JUGA:
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengatakan pengusaha wajib mematuhi kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai penetapan UMP dan UMSP diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat.
“Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” kata Rudy pada Kamis, 25 Desember 2025.
Penetapan UMP Kaltim 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dinamika pasar tenaga kerja di daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. ***
